Legalitas SIAP/Coretax Dipersoalkan, IWPI Ajukan Judicial Review PMK 81/2024
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review (Hak Uji Materiil) terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review (Hak Uji Materiil) terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024
Setelah Dirjen Pajak resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah “menendang” developer asing dan akan mengganti pembenahan Coretax dengan 24 ahli IT lokal, kritik dari kalangan profesional teknologi informasi mulai bermunculan.
Pernyataan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang resmi menghentikan peran vendor asing dan menggantikannya dengan 24 ahli IT lokal untuk memperbaiki Coretax membuka babak baru dalam drama sistem perpajakan nasional.
Di tengah klaim optimisme DJP, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menegaskan bahwa pembenahan teknis tidak boleh mengaburkan kewajiban penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang telah dilaporkan sejak 23 Januari 2025.
Artikel “Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?” karya Dudi Wahyudi, Hakim Pengadilan Pajak, mengajak kita membayangkan pengadilan pajak sebagai “ruang operasi jantung” dan hakim pajak sebagai “dokter bedah jantung spesialis”.