Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah menyampaikan kritik yang sangat menohok mengenai hubungan moral antara rakyat dan pemerintah, khususnya dalam persoalan perpajakan.
“Moralnya adalah jangan menagih apa-apa kepada siapapun sebelum engkau sendiri berjasa kepada orang yang kamu tagih itu, kan begitu. Saya kira moral antara rakyat dengan pemerintah ya harus begitu.”
Cak Nun kemudian mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya, “Kapan kamu meng-enakkan rakyatmu itu? Kapan kamu menyiapkan lapangan kerja? Wong yang jadi TKI kamu suruh pulang, yang di sini susah cari kerjaan malah ada tenaga-tenaga kerja macam-macam tiba-tiba sudah ada di sini begitu banyak.”
Beliau juga menyinggung persoalan pemutusan hubungan kerja, sistem outsourcing, dan kewajiban perpajakan yang tetap membebani masyarakat dalam keadaan ekonomi sulit.
Pernyataan tersebut mengajak kita mempertanyakan sesuatu yang sangat mendasar: apakah pemerintah sudah menjalankan kewajibannya kepada rakyat sebelum menuntut rakyat memenuhi kewajiban perpajakannya?
Dalam kehidupan bernegara, pajak memang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan negara, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik. Pasal 23A UUD 1945 juga menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Namun, sesuatu yang sah menurut hukum belum tentu telah dijalankan secara adil dan bermoral.
Di sinilah kritik Cak Nun menjadi relevan. Pemerintah memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan tersebut seharusnya disertai tanggung jawab untuk memastikan bahwa rakyat memperoleh perlindungan, pelayanan, kesempatan bekerja, dan kesejahteraan yang layak.
Bayangkan seseorang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Untuk bertahan hidup, ia mencoba membuka usaha kecil dengan modal terbatas. Usahanya belum tentu menghasilkan keuntungan, tetapi ia sudah harus berhadapan dengan berbagai kewajiban administrasi dan kemungkinan kewajiban perpajakan.
Apabila pajak dikenakan berdasarkan omzet, muncul persoalan keadilan yang patut diperhatikan. Omzet bukanlah keuntungan. Seseorang dapat memiliki perputaran penjualan yang besar, tetapi memperoleh laba sangat kecil, bahkan mengalami kerugian.
Memang, tidak semua usaha kecil otomatis dikenai pajak omzet. Peraturan perpajakan memiliki batasan, fasilitas, dan ketentuan tertentu. Namun, persoalan moral yang dikemukakan Cak Nun tetap penting: apakah desain perpajakan telah cukup mempertimbangkan kemampuan ekonomi nyata masyarakat?
Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat adalah komunitas politik pemilik kedaulatan yang membentuk negara, memberikan mandat kewenangan, serta menjadi tujuan akhir penyelenggaraan negara.
Sementara pemerintah merupakan kepemimpinan eksekutif yang diberi mandat secara periodik untuk menjalankan fungsi pemerintahan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Artinya, hubungan rakyat dan pemerintah tidak boleh dipahami sekadar sebagai hubungan antara pihak yang menagih dan pihak yang wajib membayar.
Rakyat bukan pelanggan pemerintah, bukan objek penerimaan negara, dan bukan sekadar sumber pendapatan pajak. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang kepentingannya menjadi alasan negara dibentuk.
Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari meningkatnya penerimaan pajak atau tercapainya target anggaran. Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan bagaimana uang pajak digunakan dan apakah penggunaannya benar-benar memperbaiki kehidupan rakyat.
Apa artinya penerimaan pajak terus meningkat apabila masyarakat masih kesulitan memperoleh pekerjaan, pelayanan kesehatan, pendidikan yang layak, dan kesempatan ekonomi yang adil?
Apa artinya pemerintah begitu tegas menagih kewajiban perpajakan, tetapi masyarakat masih harus berjuang sendiri menghadapi pelayanan publik yang lambat, ketidakpastian usaha, dan berbagai beban kehidupan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti rakyat boleh mengabaikan kewajiban pajaknya. Kewajiban perpajakan tetap berlaku berdasarkan undang-undang. Namun, kepatuhan rakyat terhadap hukum harus diimbangi dengan pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan kewenangan dan anggaran publik.
Dalam perspektif Sekolah Negarawan, persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan antara negara dan pemerintah. Negara merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjalankan kedaulatan rakyat, sedangkan pemerintah hanyalah kepemimpinan periodik yang menerima mandat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
Pajak dipungut untuk keperluan negara, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat ataupun kelompok politik yang sedang menguasai pemerintahan. Karena itu, penerimaan pajak harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Di sinilah kita perlu membedakan legalitas pemungutan pajak dengan moralitas penyelenggaraan perpajakan. Legalitas menjawab apakah pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Moralitas mempertanyakan apakah beban pajaknya adil, proses penagihannya manusiawi, pelayanan aparaturnya baik, dan hasil pemungutannya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Negara memang tidak harus memberikan manfaat langsung kepada setiap orang sebelum dapat memungut pajak. Pajak merupakan instrumen pembiayaan bersama, termasuk untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan. Namun, kewenangan memungut pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kemampuan membayar, keadilan, dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah tidak cukup hanya menjadi penagih yang kuat. Pemerintah harus terlebih dahulu membuktikan dirinya sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab.
Kritik Cak Nun seharusnya menjadi bahan perenungan bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya pembentuk kebijakan fiskal dan aparatur perpajakan. Jangan sampai negara begitu teliti menghitung kewajiban rakyat, tetapi kurang bersungguh-sungguh menghitung manfaat yang telah diterima rakyat dari penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam negara yang substantif, pajak bukan sekadar alat mengumpulkan penerimaan. Pajak harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesempatan, perlindungan masyarakat, dan kesejahteraan bersama.
Karena itu, pembenahan perpajakan tidak cukup dilakukan melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak. Pembenahan juga harus menyentuh keadilan kebijakan, transparansi penggunaan anggaran, kualitas pelayanan, penciptaan lapangan kerja, dan pertanggungjawaban pemerintah.
Pada akhirnya, kritik Cak Nun membawa kita kepada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar berapa besar pajak yang harus dibayar rakyat.
“Kalau pemerintah begitu berwenang menagih kewajiban rakyat, seberapa besar kesungguhannya memenuhi kewajiban kepada rakyat?”
Sebab, negara tidak dibentuk hanya untuk memastikan rakyat membayar pajak, melainkan untuk memastikan pajak yang dibayarkan rakyat benar-benar kembali menjadi keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Pajak boleh diwajibkan oleh undang-undang. Namun, keadilan dan moralitas dalam pemungutan serta penggunaannya tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.
Kategori: