Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Pengadilan Pajak kembali menggelar sidang kedua perkara gugatan CV Central Intan terhadap Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kamis (29/10/2026). Persidangan yang diperiksa Majelis XB tersebut beragendakan pemeriksaan persyaratan formal surat kuasa dan surat gugatan.
Berdasarkan keterangan pihak Penggugat, Majelis Hakim menyatakan bahwa persyaratan formal yang diperiksa telah dipenuhi. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat masih mempersoalkan penggunaan tanda tangan hasil pemindaian (scan) pada surat kuasa dan surat gugatan. Tergugat berpandangan bahwa dokumen tersebut seharusnya menggunakan tanda tangan basah.
Menanggapi keberatan itu, kuasa hukum CV Central Intan menyampaikan bahwa keabsahan pemberian kuasa tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk tanda tangan, tetapi juga harus dilihat dari adanya kehendak dan kewenangan pemberi kuasa.
Penggugat merujuk Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta autentik, tulisan di bawah tangan, surat, maupun secara lisan. Penggugat berpendapat bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian kuasa tidak selalu bergantung pada satu bentuk dokumen tertentu.
Selain itu, Penggugat menyampaikan bahwa tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan dan akibat hukum. Sementara itu, terkait tanda tangan hasil scan, Penggugat menilai tidak terdapat ketentuan hukum acara Pengadilan Pajak yang secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan tanda tangan tersebut otomatis menyebabkan surat kuasa atau surat gugatan menjadi tidak sah.
Dalam persidangan, pihak Penggugat juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah memperlihatkan akta asli dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan kedudukan pihak pemberi kuasa. Menurut Penggugat, dokumen tersebut dapat digunakan untuk memverifikasi identitas serta kewenangan pihak yang memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya.
Penggugat berpandangan bahwa apabila identitas, kewenangan, dan kehendak pemberian kuasa telah dapat dibuktikan, keberatan terhadap bentuk tanda tangan perlu didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas.
Setelah mendengarkan keterangan dan argumentasi para pihak, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memperlihatkan surat kuasa asli dan surat gugatan asli pada persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 November 2026. Pihak Penggugat menyatakan akan memenuhi permintaan Majelis dengan membawa dokumen asli tersebut.
Penggugat menilai pemeriksaan dokumen asli dapat membantu memperjelas persoalan yang diperdebatkan, khususnya mengenai bentuk tanda tangan dan keabsahan pemberian kuasa. Meski demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Persidangan diperiksa oleh Majelis XB Pengadilan Pajak dengan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Ketua Majelis dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota.
Akhirruddin, S.H., M.M. tercatat sebagai anggota Majelis, tetapi pada persidangan 29 Oktober 2026 posisinya digantikan oleh Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.
Dari pihak Penggugat, persidangan dihadiri oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. dan Fajar Riswandi, S.H. Pencantuman gelar Dr. Alessandro Rey mengacu pada Surat Kuasa Khusus tambahan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Tergugat dihadiri Emi Nurwaheni, Kukuh Wahyu Nugroho, Irfan Rizkansyah, dan Van Topet Sitinjak. Keempat nama tersebut tercantum dalam Surat Tugas Tim Sidang Direktorat Keberatan dan Banding DJP sebagai Pemeriksa Pajak Pertama yang ditugaskan menangani sengketa CV Central Intan.
Dokumen surat tugas yang diajukan dalam perkara tersebut juga memuat penugasan tim Direktorat Keberatan dan Banding DJP untuk menangani sejumlah sengketa CV Central Intan.
Dalam dokumen itu tercantum beberapa nama, yakni Irwan Eka Putra, Dian Hatianindri, Yosep Kurnia, Irfan Rizkansyah, Van Topet Sitinjak, Kukuh Wahyu Nugroho, dan Emi Nurwaheni.
Penugasan tersebut mencakup sejumlah sengketa terkait ketetapan dan tagihan pajak CV Central Intan untuk beberapa masa pajak tahun 2023. Dokumen ini menunjukkan bahwa sejumlah perkara yang melibatkan wajib pajak tersebut ditangani oleh tim dalam lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding DJP.
Pihak CV Central Intan berharap pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke pokok sengketa setelah dokumen asli diperlihatkan dalam persidangan berikutnya.
Penggugat menilai keberatan mengenai tanda tangan hasil scan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai persyaratan formal surat kuasa dan surat gugatan di Pengadilan Pajak.
Menurut Penggugat, penerapan persyaratan formal harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara.
Namun, hingga persidangan berikutnya, persoalan mengenai keabsahan dokumen tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Keputusan mengenai pemenuhan persyaratan formal dan kelanjutan pemeriksaan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim.
Kategori: