PERNYATAAN SIKAP RESMI IKATAN WAJIB PAJAK INDONESIA (IWPI): Atas Ketidakpastian Regulasi Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM
katan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan perpajakan yang diumumkan kepada publik wajib memiliki dasar hukum formal yang jelas, sah, dan dapat diberlakukan secara efektif.

