Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

IWPI - Hak Wajib Pajak Perlu Dipahami, IWPI Buka Ruang Aspirasi dan Informasi Perpajakan

Hak Wajib Pajak Perlu Dipahami, IWPI Buka Ruang Aspirasi dan Informasi Perpajakan

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai keanggotaan IWPI dapat mengunjungi situs web https://www.iwpi.info/ atau menghubungi nomor 0822-4551-9467.

IWPI - Firma Rey & Co Persoalkan Surat Imbauan PPh 25, Laporan di Ombudsman Banten Disepakati Selesai

Firma Rey & Co Persoalkan Surat Imbauan PPh 25, Laporan di Ombudsman Banten Disepakati Selesai

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mencatat penyelesaian laporan Firma Rey & Co Jakarta terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren terkait surat imbauan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun...

IWPI - Firma Rey & Co Persoalkan Surat Imbauan PPh 25, Laporan di Ombudsman Banten Disepakati Selesai

Firma Rey & Co Persoalkan Surat Imbauan PPh 25, Laporan di Ombudsman Banten Disepakati Selesai

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mencatat penyelesaian laporan Firma Rey & Co Jakarta terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren terkait surat imbauan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun...

IWPI - Firma Rey & Co Persoalkan Surat Imbauan PPh 25, Laporan di Ombudsman Banten Disepakati Selesai

Firma Rey & Co Persoalkan Surat Imbauan PPh 25, Laporan di Ombudsman Banten Disepakati Selesai

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mencatat penyelesaian laporan Firma Rey & Co Jakarta terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren terkait surat imbauan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun...

IWPI - Batas Delegasi Menteri Keuangan dalam Pengaturan Kuasa Perpajakan: Menelaah Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026

Batas Delegasi Menteri Keuangan dalam Pengaturan Kuasa Perpajakan: Menelaah Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026

Permohonan ditolak, tetapi Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan pengaturan kompetensi kuasa perpajakan oleh Menteri tidak boleh melampaui ranah teknis administratif.