IWPI Nilai Target Pajak 2025 Berpotensi Tidak Tercapai
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai target penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi besar tidak tercapai.
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai target penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi besar tidak tercapai.
Satria Wibawa, Dr. Herdi Munte, Dr. Kurnia, dan Caesarea Sembiring berbincang dan bertukar pandangan mengenai peran Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai dalam menjaga efisiensi biaya fiskal wajib pajak tanpa mengurangi hak penerimaan negara.
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi mengajukan Permohonan Judicial Review (Hak Uji Materiil) terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024
Setelah Dirjen Pajak resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah “menendang” developer asing dan akan mengganti pembenahan Coretax dengan 24 ahli IT lokal, kritik dari kalangan profesional teknologi informasi mulai bermunculan.
Pernyataan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang resmi menghentikan peran vendor asing dan menggantikannya dengan 24 ahli IT lokal untuk memperbaiki Coretax membuka babak baru dalam drama sistem perpajakan nasional.