Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara memicu pertanyaan besar di kalangan wajib pajak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai penindakan tersebut belum menyentuh persoalan utama korupsi di sektor perpajakan yang selama ini bersifat luas dan berulang.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menyampaikan bahwa OTT di satu KPP tidak bisa dipersepsikan sebagai keberhasilan penuh penegakan hukum, selama praktik serupa diduga kuat terjadi di banyak kantor pajak lainnya di Indonesia.
“Pertanyaannya sederhana: jika satu KPP bisa ditindak, bagaimana dengan ratusan KPP lainnya? Apakah kita akan berpura-pura bahwa korupsi hanya terjadi di satu titik?” ujar Rinto.
Laporan Lama, Tindak Lanjut Dipertanyakan
IWPI mengingatkan bahwa sejak awal 2025, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek Coretax kepada KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
Menurut IWPI, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penindakan masih bersifat reaktif dan insidental, bukan hasil dari strategi pemberantasan korupsi yang menyeluruh.
“Korupsi pajak bukan fenomena tiba-tiba. Ini persoalan yang telah lama diketahui dan dilaporkan,” tegas Rinto.
Korupsi Pajak Dinilai Terjadi Secara Meluas
Berdasarkan pengaduan yang diterima IWPI dari berbagai daerah, praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan perpajakan dinilai tidak berdiri sendiri. Modus yang kerap dilaporkan antara lain tekanan pemeriksaan, ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bernilai besar, hingga permintaan uang agar proses administrasi dipermudah.
IWPI menilai, selama akar persoalan ini tidak disentuh, OTT hanya akan menjadi peristiwa sporadis yang tidak mengubah sistem.
Desakan Pengawasan Menyeluruh
IWPI mendorong KPK untuk melampaui pendekatan kasus per kasus dengan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap struktur perpajakan nasional, termasuk:
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
Kebijakan Internal Dinilai Memperlemah Transparansi
IWPI juga menyoroti kebijakan internal Direktorat Jenderal Pajak yang membatasi perekaman audio-visual di kantor pajak. Menurut IWPI, kebijakan ini justru mempersempit ruang pengawasan publik dan berpotensi menghambat pembuktian jika terjadi pelanggaran.
“Transparansi adalah kunci pencegahan. Tanpa itu, praktik menyimpang akan terus berulang,” ujar Rinto.
Dukungan Bersyarat kepada Pemerintah
IWPI menyatakan mendukung komitmen pemerintah dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan Direktorat Jenderal Pajak dari oknum bermasalah. Namun IWPI menegaskan, dukungan tersebut bergantung pada konsistensi tindakan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pengecualian.
Wajib Pajak Diingatkan sebagai Pihak Rentan
Terkait keterlibatan wajib pajak dalam OTT, IWPI menekankan bahwa dalam banyak kasus, wajib pajak berada pada posisi rentan. Tekanan kewenangan dan ancaman administratif sering kali membuat pelaku usaha berada dalam situasi terpaksa.
“Relasi yang timpang inilah yang harus dibongkar. Wajib pajak tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai pihak yang paling disalahkan,” kata Rinto.
Penutup
IWPI menegaskan bahwa OTT di satu KPP seharusnya menjadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penindakan simbolik. Tanpa pengawasan total dan keberanian menindak secara adil di seluruh lini, persoalan korupsi pajak akan terus berulang.
IWPI menyatakan akan terus mengawal proses ini demi terciptanya sistem perpajakan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kategori: