Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai target penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi besar tidak tercapai, mengingat hingga akhir November 2025 realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 78,7 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam kebijakan dan tata kelola perpajakan nasional.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menyatakan bahwa kegagalan pencapaian target pajak bukan semata-mata disebabkan faktor ekonomi, melainkan karena cara pemerintah memosisikan rakyat dan dunia usaha dalam sistem perpajakan**.

“Kebijakan perpajakan kita masih menempatkan rakyat sebagai penopang hidup pemerintah, bukan sebagai warga yang harus dilayani. Ini berbeda dengan pendekatan negara lain, seperti Malaysia, yang mendoktrin petugas imigrasinya untuk melayani setiap orang sebagai customer” ujar Rinto.

Menurut IWPI, paradigma yang menekankan tekanan dan sanksi tanpa pelayanan dan kepastian hukum hanya melahirkan kepatuhan semu yang rapuh.

IWPI juga menyoroti banyaknya regulasi perpajakan yang tumpang tindih dan belum disederhanakan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi yang rumit, berubah-ubah, dan multitafsir dinilai memicu kebingungan, meningkatkan sengketa, serta menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, IWPI mengkritik tidak adanya keteladanan kebijakan, di mana pernyataan pejabat pemerintah sering tidak diikuti regulasi yang jelas. Salah satu contohnya adalah kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen, yang berulang kali disebut akan diperpanjang, namun hingga akhir 2025 belum memiliki payung hukum yang pasti.

“Dalam perpajakan, ketidakpastian adalah musuh utama kepatuhan,” tegas Rinto.

Terkait Coretax, IWPI menegaskan bahwa selama urutan pembenahannya tetap salah, sistem tersebut akan terus bermasalah. Menurut IWPI, pembenahan harus dimulai dari penyederhanaan proses bisnis perpajakan, dilanjutkan dengan regulasi yang mendukung, dan barulah pengadaan serta pengembangan aplikasi.

IWPI mendorong dilakukannya audit independen menyeluruh atas Coretax, mencakup proses bisnis, regulasi, dan pengadaannya. Audit tersebut dinilai harus dipimpin langsung oleh Presiden dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta tanpa melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang diaudit.

IWPI juga mengingatkan bahwa meskipun Coretax nantinya dapat berjalan secara teknis, tanpa pembenahan regulasi, sistem tersebut justru berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan, yang pada akhirnya akan menurunkan kepatuhan dan kembali menggagalkan target penerimaan.

“Target pajak tidak akan tercapai hanya dengan tekanan atau aplikasi baru. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma, penyederhanaan regulasi, dan keteladanan kebijakan,” pungkas Rinto.

Kategori: