Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Jakarta, 17 April 2026 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara resmi menerbitkan surat terbuka yang ditujukan kepada fiskus di seluruh Indonesia, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam surat tersebut, IWPI menegaskan bahwa wajib pajak bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra utama yang selama ini menopang keberlangsungan pembangunan nasional.

 

Melalui surat terbuka itu, IWPI menyoroti kenyataan bahwa wajib pajak kerap diposisikan sebagai pihak yang selalu salah, selalu dicurigai, dan terus-menerus menjadi objek tekanan dalam rangka mengejar target penerimaan negara. IWPI menilai pola semacam ini berbahaya karena mendorong lahirnya pemeriksaan yang berlebihan, pencarian kesalahan yang dipaksakan, dan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha maupun masyarakat pembayar pajak.

 

IWPI juga menegaskan bahwa beban pembiayaan negara yang sangat besar di sektor perpajakan telah memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia yang seharusnya juga menjadi penopang utama kesejahteraan bangsa. Dalam pandangan IWPI, ketika hasil kekayaan alam tidak terlihat manfaat nyatanya bagi rakyat, maka beban itu pada akhirnya seluruhnya ditimpakan kepada wajib pajak melalui instrumen perpajakan dan kepabeanan.

 

Meski demikian, surat terbuka tersebut tidak diletakkan sebagai serangan personal kepada pegawai DJP dan DJBC. IWPI justru menyatakan bahwa para fiskus pada dasarnya juga merupakan bagian dari warga bangsa yang sama-sama hidup di bawah tekanan sistem. Karena itu, IWPI mengajak para aparat pajak dan bea cukai untuk tidak terjebak menjadi alat dari sistem yang salah arah, apalagi sampai bertindak zalim kepada wajib pajak demi memenuhi target institusi.

 

Dalam nada yang tegas namun humanis, IWPI mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melukai rasa keadilan, memeras pelaku usaha yang sedang tertekan, atau membengkokkan aturan demi mengejar penerimaan, bukan hanya berdampak secara administratif dan sosial, tetapi juga membawa konsekuensi moral dan spiritual. Surat ini sekaligus menjadi seruan agar hubungan antara negara dan wajib pajak dibangun kembali di atas prinsip dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat warga negara.

IWPI memperingatkan bahwa apabila tekanan yang tidak berdasar terus dibiarkan, maka yang akan runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kohesi sosial dan daya hidup ekonomi nasional. Ketika usaha-usaha mati karena beban yang tidak masuk akal, dampaknya akan meluas ke seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, IWPI menilai bahwa Indonesia saat ini berada di persimpangan penting: melanjutkan pola konfrontasi antara aparatur dan wajib pajak, atau membangun jalan baru yang lebih adil dan beradab.

 

Surat terbuka ini ditandatangani oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, selaku Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, di Jakarta, pada 16 April 2026. Melalui pernyataan ini, IWPI menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama para wajib pajak, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat yang menghendaki sistem perpajakan yang sehat, adil, dan tidak represif.

 

Link download surat terbuka:

https://www.iwpi.info/uploads/doc/download/public/69e1d48e7517b.pdf

Kategori: