Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

 Atas Ketidakpastian Regulasi Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan perpajakan yang diumumkan kepada publik wajib memiliki dasar hukum formal yang jelas, sah, dan dapat diberlakukan secara efektif.

Pengumuman rencana perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM hingga tahun 2029 telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini tanggal 25 Februari 2026 belum terdapat revisi resmi terhadap PP 55 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif konstitusional dan tata kelola pemerintahan.

 I. Pajak Adalah Norma Hukum, Bukan Narasi Kebijakan Pasal 23A UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ”

Artinya :

  • Pajak tidak tunduk pada pernyataan pers;
  • Pajak tidak tunduk pada ekspektasi publik;
  • Pajak hanya tunduk pada norma hukum tertulis.

Apabila kebijakan diumumkan namun tidak segera dilembagakan dalam peraturan perundang-undangan, maka telah terjadi ketidaksinkronan antara kehendak kebijakan dan legitimasi hukum.

Dalam sistem self-assessment, ketidakpastian norma berpotensi merusak fondasi kepatuhan sukarela.

 II. Potensi Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

Ketika negara menyampaikan kebijakan yang menciptakan ekspektasi luas di masyarakat, namun tidak segera memberikan dasar hukum formal, maka:

  • Wajib Pajak berada dalam posisi tidak terlindungi;
  • Konsultan pajak berada dalam posisi dilematis;
  • Aparat pajak berpotensi menerapkan norma yang berbeda dengan persepsi publik.

Hal ini bertentangan dengan asas :

  • Lex certa (norma harus jelas),
  • Lex stricta (tidak boleh ditafsirkan melampaui teks),
  • Vertrouwensbeginsel (asas kepercayaan yang sah dalam hukum administrasi).

III. Risiko Nyata dan Tanggung Jawab Negara

  1. Jika PP 55 Tahun 2022 tidak direvisi:
  2. WP OP yang masa fasilitasnya telah habis tetap wajib menggunakan Pasal 17.
  3. WP yang mengikuti pengumuman kebijakan berpotensi dikoreksi dan dikenai sanksi.

Negara berisiko dianggap menciptakan misleading public expectation.

Dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), negara tidak boleh membiarkan kebijakan fiskal berada dalam ruang abu-abu normatif.

 IV. Sikap Tegas IWPI

IWPI menyatakan:

  1. Kebijakan fiskal harus segera dikristalisasi dalam regulasi formal atau secara resmi dinyatakan tidak berlaku.
  2. Negara tidak boleh membiarkan UMKM berada dalam ketidakpastian akibat jeda normatif.
  3. Perlindungan terhadap Wajib Pajak beritikad baik harus menjadi prioritas.

IWPI mengingatkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar aspek teknis administrasi, melainkan hak konstitusional warga negara.

 V. Seruan kepada Pemerintah

 IWPI mendesak:

  • Kejelasan resmi mengenai status perpanjangan.
  • Jika revisi dilakukan, harus disertai ketentuan transisi yang melindungi WP yang telah bertindak berdasarkan pengumuman resmi.
  • Jika tidak dilakukan perpanjangan, pemerintah wajib menyampaikan klarifikasi publik secara terbuka dan tegas.

Dalam negara hukum, ketidakjelasan norma bukan pilihan.

 VI. Penutup

IWPI akan terus mengawal isu ini demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

 Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan publik.

 Tanpa kepastian hukum, self-assessment berubah menjadi spekulasi.

 Dan pajak tidak boleh dikelola dalam ruang spekulatif.

IWPI siap menyampaikan kajian konstitusional lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan dan DPR RI apabila diperlukan demi menjaga stabilitas dan kredibilitas kebijakan fiskal nasional.

Kategori: