Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan perpajakan yang diumumkan kepada publik wajib memiliki dasar hukum formal yang jelas, sah, dan dapat diberlakukan secara efektif.
Pengumuman rencana perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM hingga tahun 2029 telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini tanggal 25 Februari 2026 belum terdapat revisi resmi terhadap PP 55 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif konstitusional dan tata kelola pemerintahan.
“ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ”
Artinya :
Apabila kebijakan diumumkan namun tidak segera dilembagakan dalam peraturan perundang-undangan, maka telah terjadi ketidaksinkronan antara kehendak kebijakan dan legitimasi hukum.
Dalam sistem self-assessment, ketidakpastian norma berpotensi merusak fondasi kepatuhan sukarela.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
Ketika negara menyampaikan kebijakan yang menciptakan ekspektasi luas di masyarakat, namun tidak segera memberikan dasar hukum formal, maka:
Hal ini bertentangan dengan asas :
Negara berisiko dianggap menciptakan misleading public expectation.
Dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), negara tidak boleh membiarkan kebijakan fiskal berada dalam ruang abu-abu normatif.
IWPI menyatakan:
IWPI mengingatkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar aspek teknis administrasi, melainkan hak konstitusional warga negara.
IWPI mendesak:
Dalam negara hukum, ketidakjelasan norma bukan pilihan.
IWPI akan terus mengawal isu ini demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan publik.
Tanpa kepastian hukum, self-assessment berubah menjadi spekulasi.
Dan pajak tidak boleh dikelola dalam ruang spekulatif.
IWPI siap menyampaikan kajian konstitusional lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan dan DPR RI apabila diperlukan demi menjaga stabilitas dan kredibilitas kebijakan fiskal nasional.
Kategori: