Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Jakarta — Polemik Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kini memasuki babak konstitusional setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang membatasi akses dan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak itu bukanlah norma baru. Ia lahir dalam perubahan ketiga UU KUP tahun 2007, ketika Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada “pihak lain” segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan. Secara teori, aturan ini dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan data perpajakan. Namun dalam praktiknya, frasa “pihak lain” sering digunakan untuk membatasi bahkan melarang wajib pajak merekam proses pemeriksaan atas datanya sendiri.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menilai publik perlu melihat konteks lahirnya norma tersebut.
“Pasal 34 itu lahir di era Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Dan sejak itu, norma tersebut berkembang menjadi dasar pembatasan transparansi dalam pemeriksaan pajak,” ujar Rinto.
Menurutnya, dalam sistem self-assessment, wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Artinya, secara substansi, wajib pajak adalah pemilik data. Menempatkan mereka sebagai “pihak lain” atas proses yang membahas kewajiban perpajakannya sendiri adalah konstruksi hukum yang problematik.
Persoalan menjadi semakin serius ketika Pasal 34 dijadikan dalih untuk melarang perekaman audio-visual di kantor pajak. Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024 secara tegas melarang pengunjung merekam foto, video, atau suara di seluruh kantor unit vertikal DJP. Kebijakan ini kemudian diterapkan secara luas oleh kantor wilayah.
Bagi IWPI, kebijakan tersebut menciptakan ruang ketimpangan relasi antara fiskus dan wajib pajak.
“Ketika proses tidak boleh direkam, sementara target penerimaan pajak terus dinaikkan setiap tahun, publik berhak bertanya yaitu apakah norma ini lahir untuk menjaga kerahasiaan, atau untuk memastikan target pajak tetap tercapai tanpa banyak gangguan?” kata Rinto.
Ia menilai bahwa dalam konteks tekanan penerimaan negara, terutama ketika APBN sangat bergantung pada pajak, stabilitas target sering kali lebih diutamakan daripada transparansi proses.
Dalam struktur fiskal Indonesia, pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Ketika sumber daya alam belum sepenuhnya memberi kontribusi optimal, pajak menjadi instrumen utama pembiayaan. Dalam kondisi seperti ini, stabilitas administrasi menjadi krusial.
Namun, menurut IWPI, stabilitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara atas informasi dan perlindungan hukum.
“Kalau dalihnya adalah menjaga kepercayaan sistem, maka transparansi justru harus diperkuat. Sistem yang kuat tidak takut direkam. Sistem yang sehat tidak alergi terhadap dokumentasi,” tegas Rinto.
Ia menambahkan, apabila yang dikhawatirkan adalah kebocoran data pihak ketiga, solusinya bukan pelarangan total, melainkan pengaturan proporsional, misalnya dengan menghitamkan data sensitif atau melakukan uji konsekuensi sebelum akses dibuka.
Gugatan terhadap Pasal 34 di MK kini menjadi ujian bagi arah reformasi perpajakan Indonesia. Apakah negara akan tetap mempertahankan tafsir tertutup atas norma tersebut, ataukah membuka ruang transparansi yang lebih seimbang antara otoritas dan wajib pajak?
Bagi IWPI, inti persoalan bukan sekadar siapa yang menggagas norma di masa lalu, melainkan bagaimana norma itu digunakan hari ini.
“Kalau norma tersebut dalam praktiknya lebih banyak melindungi kepentingan institusi daripada hak wajib pajak, maka sudah saatnya dikoreksi. Target pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi transparansi,” tutup Rinto.
Perdebatan di Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya akan menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah hubungan antara pemerintah dan rakyat dalam bidang perpajakan, apakah berbasis kepercayaan dan keterbukaan, atau tetap dikendalikan oleh logika pengamanan target penerimaan.
Kategori: