Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Pihak Wajib Pajak CV Central Intan melalui kuasanya, Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL., mempersoalkan hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung. Kuasa Wajib Pajak menilai Tim QAP tidak melakukan penilaian substantif terhadap perbedaan penafsiran dasar hukum koreksi perpajakan yang diajukan dalam proses pembahasan tersebut.
Sengketa ini bermula dari permohonan pembahasan QAP atas Tahun Pajak 2022 yang diajukan CV Central Intan. Pembahasan resmi dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di ruang rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, berdasarkan surat undangan Nomor S-564/WPJ.28/2026 yang ditandatangani Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo.
Perselisihan tersebut mencakup koreksi Kredit Pajak atau Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp693.856.958 serta koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan nilai yang sama, yakni Rp693.856.958.
Pihak Wajib Pajak menolak koreksi Pajak Masukan yang menurut mereka berkaitan langsung dengan pembangunan pabrik produksi. Sementara itu, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dengan merujuk pada ketentuan perpajakan, di antaranya Pasal 10 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Namun, berdasarkan risalah resmi pembahasan pada halaman 6–7, Tim QAP menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai berada di luar kewenangannya. Tim berpendapat bahwa persoalan yang diajukan bukan merupakan perbedaan dasar hukum antara para pihak, melainkan berkaitan dengan penafsiran penerapan norma dan pembuktian.
Sebaliknya, pihak Wajib Pajak berpandangan bahwa perbedaan penafsiran norma hukum yang menentukan keabsahan suatu koreksi seharusnya dianalisis secara substantif oleh Tim QAP. Pandangan tersebut, menurut pihak Wajib Pajak, mengacu pada Pasal 19 ayat (8) PMK Nomor 15 Tahun 2025.
Susunan Keanggotaan Tim QAP Menjadi Sorotan
Selain mempersoalkan substansi keputusan pembahasan, pihak Wajib Pajak turut menyoroti susunan keanggotaan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menangani permohonan tersebut.
Berdasarkan dokumentasi dan Surat Tugas Tim QAP Nomor ST-2059/WPJ.28/2026, susunan tim yang disebut bertugas dalam pembahasan tersebut terdiri atas lima orang, yaitu:
- Firman Tatariyanto, selaku Ketua Tim QAP, dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan IV/b.
- Rony Ricardo Parlindungan Siahaan, selaku Sekretaris Tim QAP, dengan pangkat Pembina, Golongan IV/a.
- Purwiyanto, selaku Anggota Tim QAP, dengan pangkat Pembina Utama Muda, Golongan IV/c.
- Haris Budi Setiawan, selaku Anggota Tim QAP, dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan III/d.
- Dharmanita Marlisza, selaku Anggota Tim QAP, dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan III/d.
Dalam dokumen yang disampaikan pihak Wajib Pajak, terdapat pula tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diklaim mencantumkan nama Firman Tatariyanto sebagai dosen Program Studi Akuntansi di Universitas Pamulang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian identitas dan status yang tercantum.
Pihak Wajib Pajak menilai latar belakang pendidikan dan kompetensi anggota tim menjadi hal yang patut diklarifikasi, khususnya dalam kaitannya dengan kemampuan melakukan analisis terhadap norma hukum dan prosedur perpajakan. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertanyaan mengenai standar kompetensi yang digunakan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim QAP.
Laporan LHKPN Pejabat Turut Disorot
Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, pihak Wajib Pajak turut mengacu pada data pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data LHKPN yang dicantumkan dalam dokumen pihak Wajib Pajak, berikut rincian nilai kekayaan bersih masing-masing pejabat yang disebut terkait dengan persoalan tersebut:
- Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Dalam dokumen yang dirujuk, laporan yang dicantumkan adalah LHKPN Periodik 2025, dengan keterangan jabatan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal. Kekayaan bersih tercatat sebesar Rp6.661.410.090.
- Firman Tatariyanto, Ketua Tim QAP. LHKPN Periodik 2025 mencatat kekayaan bersih sebesar Rp1.512.502.000.
- Rony Ricardo Parlindungan Siahaan, Sekretaris Tim QAP. LHKPN Periodik 2025 mencatat kekayaan bersih sebesar Rp3.582.266.012.
- Purwiyanto, Anggota Tim QAP. LHKPN Periodik 2025 mencatat kekayaan bersih sebesar Rp1.367.679.342.
- Haris Budi Setiawan, Anggota Tim QAP. LHKPN Periodik 2025 mencatat kekayaan bersih sebesar Rp1.523.404.070.
- Dharmanita Marlisza, Anggota Tim QAP. LHKPN Khusus Awal Menjabat 2026 mencatat kekayaan bersih sebesar Rp2.700.550.142.
Nilai kekayaan bersih tersebut merupakan angka yang dicantumkan dalam dokumen yang disampaikan pihak Wajib Pajak dan perlu dicocokkan kembali dengan pengumuman resmi LHKPN masing-masing pejabat, termasuk periode pelaporan, jabatan yang dilaporkan, serta rincian aset dan kewajibannya.
Pihak Wajib Pajak menegaskan bahwa pencantuman data LHKPN tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi formal mengenai aspek akuntabilitas, standar kompetensi, serta landasan hukum dalam penetapan keputusan Tim QAP. Pencantuman data kekayaan, menurut pihak Wajib Pajak, merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau hubungan sebab-akibat dengan keputusan yang dipersoalkan.
Meminta Klarifikasi dan Membuka Ruang Hak Jawab
Melalui kuasanya, CV Central Intan berharap persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang transparan, khususnya mengenai dasar pertimbangan Tim QAP dalam menyatakan permohonan pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti, batas kewenangan tim dalam menilai perbedaan penafsiran norma hukum, serta standar kompetensi yang menjadi dasar penugasan anggota tim.
Pihak Wajib Pajak juga berharap terdapat penjelasan mengenai penerapan ketentuan yang menjadi dasar keputusan, sehingga proses penyelesaian sengketa perpajakan dapat dipahami secara utuh oleh para pihak.
Seluruh keberatan dan sorotan yang disampaikan dalam narasi ini merupakan pandangan dari perspektif pihak Wajib Pajak berdasarkan dokumen yang mereka rujuk. Pihak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, serta anggota Tim QAP yang disebutkan tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi tertulis atas persoalan yang dipertanyakan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pembahasan QAP CV Central Intan, dasar hukum keputusan yang diambil, serta aspek administratif dan substantif yang menjadi pokok perselisihan.
Kategori: