Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Oleh: Fery Fadly
Praktisi Hukum


Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi kewenangan itu tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk menentukan hak warga negara. Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, setiap pembatasan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap tindakan administratif wajib tunduk pada batas kewenangan yang diberikan undang-undang.


Prinsip tersebut penting dalam menilai pengaturan kompetensi Kuasa Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Terlebih, pengaturan itu perlu dibaca dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Nomor 341/PUU-XXIV/2026.


Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), atau memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah dan apakah penerapannya telah mempertimbangkan pendidikan, pelatihan, serta pengalaman profesional secara objektif dan proporsional.


Negara tentu berhak menetapkan standar kompetensi bagi pihak yang menerima kuasa dari Wajib Pajak. Standar itu diperlukan untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak dan memastikan bahwa urusan perpajakan ditangani oleh orang yang memiliki kemampuan memadai. Namun, standar kompetensi juga harus dirancang berdasarkan ukuran yang jelas, rasional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Di sinilah persoalan hukum itu bermula: apakah persyaratan kompetensi benar-benar digunakan untuk mengukur kemampuan, atau justru menjadi mekanisme administratif yang menentukan siapa yang boleh diakui kompetensinya?


Putusan MK 63/PUU-XV/2017 dan Batas Konstitusional

Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, yang diucapkan pada 26 April 2018, merupakan salah satu rujukan penting dalam memahami batas pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak.


Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Frasa itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal teknis-administratif, bukan pembatasan dan/atau perluasan hak serta kewajiban warga negara.


Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur pelaksanaan kuasa perpajakan tidak dapat dilepaskan dari batas konstitusional. Pemerintah tetap dapat mengatur prosedur, verifikasi dokumen, pencatatan, dan tata cara pelayanan. Akan tetapi, kewenangan administratif itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk menciptakan pembatasan substantif tanpa landasan hukum yang memadai.


Prinsip ini sejalan dengan asas legalitas: peraturan pelaksana harus tetap berada dalam lingkup kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi. Kebutuhan administrasi tidak dengan sendirinya memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk membentuk persyaratan baru yang menentukan hak seseorang.


Meski demikian, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan terhadap seluruh persyaratan kompetensi. Yang harus dibedakan adalah persyaratan untuk memastikan tertib administrasi dan persyaratan yang akibat hukumnya membatasi seseorang dalam menjalankan hak atau profesinya.


Pembedaan ini penting agar perdebatan mengenai kompetensi Kuasa Wajib Pajak tidak terjebak pada pilihan yang keliru antara kebebasan tanpa standar dan pengaturan administratif tanpa batas.


Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026 Harus Dibaca Secara Utuh

Pada 15 Oktober 2026, MK menolak seluruh permohonan dalam perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dengan memperhatikan amar dan pertimbangan hukumnya, bukan hanya berdasarkan kesimpulan bahwa permohonan pemohon ditolak.


Putusan itu tidak membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun PMK Nomor 55 Tahun 2026. Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan mempertahankan pendirian dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017, yang diterapkan kembali secara mutatis mutandis.


Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 telah membatalkan kedua peraturan menteri tersebut. Namun, tidak tepat pula menjadikan penolakan permohonan sebagai legitimasi bagi pemerintah untuk memperluas kewenangannya tanpa batas.


Penolakan permohonan harus dipahami sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa. Putusan itu tidak menghapus prinsip bahwa peraturan pelaksana tetap wajib tunduk pada undang-undang dan konstitusi. Penilaian terhadap ketentuan tertentu tetap harus didasarkan pada bunyi norma, dasar delegasi kewenangan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.


Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah suatu ketentuan PMK melampaui kewenangan tidak cukup dijawab hanya dengan merujuk pada hasil akhir perkara di MK. Diperlukan analisis terhadap norma yang dipersoalkan dan hubungannya dengan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya.


Mengatur Administrasi Bukan Berarti Menciptakan Kewenangan Baru

Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP, bersama ketentuan delegasi dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu dibaca secara sistematis.


Pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan memberikan ruang untuk mengatur pelaksanaan ketentuan perpajakan. Namun, kewenangan mengatur tidak identik dengan kewenangan membentuk seluruh substansi hukum yang dianggap diperlukan oleh administrasi.


Ada perbedaan mendasar antara mengatur cara membuktikan kompetensi dan menetapkan secara substantif siapa yang berhak menjalankan kuasa. Pencatatan, pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan prosedur penerbitan SKT dapat menjadi bagian dari administrasi. Sebaliknya, apabila suatu persyaratan administratif pada praktiknya menciptakan kriteria kompetensi baru atau menjadi satu-satunya dasar untuk meniadakan kelayakan seseorang, dasar kewenangan dan akibat hukumnya perlu diperiksa lebih jauh.


Hal ini tidak berarti bahwa setiap persyaratan SKT, UKP, atau SKK otomatis bertentangan dengan hukum. Penilaian semacam itu harus dilakukan secara cermat. Yang perlu diuji ialah apakah persyaratan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah, apakah ukurannya rasional dan proporsional, serta apakah akibat hukumnya masih berada dalam batas yang dibenarkan undang-undang.


Menteri Keuangan menjalankan mandat yang diberikan undang-undang, bukan memperluas mandat tersebut semata-mata karena pertimbangan kebutuhan administrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai pelaksana administrasi perpajakan, juga harus memastikan bahwa praktik pelayanan dan penafsiran internal tidak berubah menjadi sumber kewenangan baru untuk membatasi hak Wajib Pajak maupun pihak yang menerima kuasa.


Pendidikan dan Pengalaman Tidak Seharusnya Diabaikan

Perdebatan mengenai standar kompetensi Kuasa Wajib Pajak juga menyentuh kepentingan perguruan tinggi, program studi perpajakan, serta lembaga pendidikan dan pelatihan Brevet Pajak.


Pendidikan formal berlangsung melalui kurikulum, pembelajaran teori dan praktik, evaluasi akademik, serta pengujian hasil belajar. Pelatihan perpajakan pun dirancang untuk membangun pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan materi serta program yang diselenggarakan.


Tentu saja, gelar akademik tidak otomatis menjamin seseorang menguasai seluruh aspek praktik perpajakan. Sertifikat Brevet juga tidak dengan sendirinya menggantikan semua persyaratan profesional yang sah. Kompetensi harus dinilai berdasarkan kemampuan nyata dan standar yang relevan.


Namun, prinsip yang sama berlaku sebaliknya: pendidikan dan pelatihan yang relevan tidak semestinya diabaikan tanpa alasan objektif dalam perancangan sistem kompetensi.


Jika seseorang telah menempuh pendidikan perpajakan selama bertahun-tahun, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kualifikasi tersebut diperhitungkan dalam mekanisme UKP atau penerbitan SKK. Apakah tersedia mekanisme penyetaraan? Apakah pengalaman profesional dapat menjadi bagian dari penilaian? Apakah seluruh materi harus diuji kembali tanpa mempertimbangkan pembelajaran yang telah ditempuh?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap standar kompetensi. Justru, pertanyaan itu diperlukan agar sistem pengakuan kompetensi memiliki dasar akademik, profesional, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sistem yang hanya mengutamakan satu bentuk pengakuan administratif tanpa menjelaskan hubungannya dengan pendidikan dan pengalaman berisiko menghasilkan penilaian yang tidak proporsional. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa desain kebijakan tidak sekadar mudah diterapkan secara administratif, tetapi juga relevan dengan tujuan pengukuran kompetensi.


Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga Negara

Persoalan ini berkaitan pula dengan jaminan konstitusional. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Jaminan tersebut harus dibaca bersama kewenangan negara untuk menetapkan persyaratan profesi yang sah. Artinya, tidak setiap lulusan pendidikan perpajakan otomatis berhak menjalankan seluruh fungsi Kuasa Wajib Pajak. Pemerintah tetap dapat menetapkan standar yang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik.


Namun, pembatasan akses profesi juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar kewenangan yang memadai. Persyaratan harus memiliki hubungan yang masuk akal dengan kompetensi yang hendak diukur, diterapkan secara konsisten, dan tidak menimbulkan akibat yang tidak proporsional.


Jika suatu kebijakan mengabaikan kualifikasi yang relevan atau menimbulkan ketidakjelasan mengenai kelayakan seseorang, kebijakan tersebut patut dievaluasi berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Pendidikan formal, pelatihan, pengalaman profesional, dan sertifikasi tidak harus dipertentangkan. Masing-masing dapat memberikan bukti kompetensi yang berbeda. Tantangan pemerintah ialah membangun mekanisme yang mampu menilai seluruh kualifikasi tersebut secara objektif, tanpa menghilangkan persyaratan tambahan yang memang diperlukan dan memiliki dasar hukum.


Pemerintah Juga Harus Menguji Legalitas Kebijakannya

Ada satu ironi yang patut direnungkan. Warga negara diminta membuktikan kompetensinya sebelum dapat menerima kuasa. Mereka harus memenuhi persyaratan, menunjukkan kualifikasi, dan mengikuti prosedur yang ditentukan.


Namun, pembentuk kebijakan juga perlu menguji kewenangannya sendiri. Apakah setiap persyaratan yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang memadai? Apakah dampaknya terhadap akses profesi telah dianalisis? Apakah standar yang digunakan benar-benar relevan dengan kemampuan yang hendak diukur? Dan apakah kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepastian hukum bagi semua pihak?


Pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa warga negara mematuhi prosedur. Pemerintah juga harus memastikan bahwa prosedur itu sendiri sah, rasional, dan adil.


Sertifikat dapat menjadi bukti kompetensi, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai pengganti seluruh proses pendidikan dan pengalaman. Sebaliknya, gelar akademik juga bukan tiket otomatis untuk menjalankan setiap fungsi profesional. Yang dibutuhkan ialah sistem yang menempatkan setiap bentuk kualifikasi secara proporsional dan menetapkan standar tambahan berdasarkan kebutuhan yang dapat dijelaskan.


Di sisi lain, istilah seperti “kriminalisasi hak konstitusional” harus digunakan secara hati-hati. Tidak setiap persyaratan yang memberatkan dapat disebut kriminalisasi atau tindak pidana. Meski demikian, apabila pelaksanaan hak yang sah diperlakukan sebagai pelanggaran tanpa dasar hukum yang memadai, keadaan tersebut patut menjadi peringatan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.


Diskresi dalam hukum administrasi juga bukan izin untuk mengabaikan undang-undang. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti tujuan, prosedur, dan batas yang ditentukan oleh hukum. Apabila suatu tindakan administratif dinilai menghalangi hak yang sah tanpa dasar yang memadai, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan sifat persoalannya.


Menegakkan Kompetensi, Menjaga Batas Kewenangan

Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 telah memberikan batas konstitusional terhadap materi pengaturan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa perpajakan. Sementara itu, Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan yang diajukan dalam perkara berikutnya. Kedua putusan tersebut harus dibaca secara utuh dan sistematis, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui amar serta pertimbangan hukum Mahkamah.


Menteri Keuangan tetap berwenang mengatur administrasi perpajakan sesuai dengan delegasi yang sah. DJP juga berwenang melaksanakan peraturan. Namun, keduanya tetap terikat pada hierarki peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip perlindungan hak konstitusional.


Apabila terdapat ketentuan PMK yang diduga melampaui delegasi undang-undang, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan norma yang berlaku dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan lembaga yang berwenang. Demikian pula, tindakan administratif yang dinilai tidak sah harus dinilai melalui jalur hukum yang sesuai dengan karakter persoalannya.


Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya menuntut warga negara tunduk pada peraturan. Negara hukum juga mengharuskan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang dibuatnya.


Negara boleh menguji kompetensi, tetapi harus menjelaskan ukuran yang digunakan. Negara boleh mengatur profesi, tetapi tidak boleh melampaui mandat undang-undang. Administrasi boleh menertibkan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan kepastian hukum.


Kompetensi harus diukur secara objektif, pendidikan dan pengalaman perlu dinilai secara proporsional, dan kewenangan negara harus tetap tunduk pada hukum. Sebab, kewenangan bukanlah hak istimewa pejabat untuk menentukan batas hak warga negara sesuka hati. Kewenangan merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai hukum dan setiap amanat selalu memiliki batas.

Kategori: