Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


TANGERANG, 22 Oktober 2026 — Mediasi ketiga dalam perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng antara PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) sebagai Penggugat dan Leo Yulius Hari Sih Advianto sebagai Tergugat kembali membahas persoalan penolakan perekaman persidangan di Pengadilan Pajak. Dalam mediasi yang dipandu oleh Dr. Ohan Burhanudin tersebut, pihak Penggugat menyoroti alasan penolakan perekaman, dasar kewenangan Tergugat, serta konsistensi penggunaan peraturan yang menjadi rujukan dalam perkara.
Kuasa hukum PT BSI menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap Leo Yulius secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim Pengadilan Pajak maupun pejabat Kementerian Keuangan.
Menurut pihak Penggugat, salah satu persoalan yang belum memperoleh penjelasan memadai adalah alasan penolakan permohonan perekaman. Penggugat menilai, penjelasan mengenai kewenangan untuk memberikan atau menolak izin belum menjawab pertanyaan mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Penggugat juga mempersoalkan dalil mengenai penolakan Tergugat untuk membacakan surat penetapan hakim dalam persidangan yang menjadi latar belakang gugatan. Atas persoalan itu, Penggugat meminta kejelasan mengenai dasar penugasan dan kapasitas Tergugat dalam persidangan dimaksud.
Selain alasan penolakan perekaman, PT BSI menyoroti penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016.
Berdasarkan keterangan kuasa Penggugat, dalam persidangan Pengadilan Pajak sebelumnya, ketika pihaknya merujuk pada kedua peraturan tersebut, Tergugat disebut menyatakan tidak tunduk pada ketentuan dimaksud. Namun, menurut Penggugat, dalam proses mediasi, Tergugat justru menggunakan peraturan yang sama sebagai dasar untuk menjelaskan pendiriannya mengenai perizinan perekaman.
Penggugat menilai perbedaan sikap tersebut perlu diklarifikasi, terutama terkait penerapan peraturan yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan permohonan perekaman.
Bagi Penggugat, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kewenangan untuk menolak permohonan, melainkan juga mengenai konsistensi penerapan aturan dan penjelasan atas dasar keputusan yang diambil.
Penggugat turut mengaitkan persoalan ini dengan peristiwa pengusiran kuasa hukumnya yang, menurut keterangan pihak Penggugat, terjadi setelah mereka meminta penjelasan mengenai penolakan perekaman. Peristiwa tersebut menjadi salah satu hal yang mendasari tuntutan pertanggungjawaban pribadi terhadap Tergugat.
Persoalan lain yang dibahas adalah penerapan prinsip persidangan terbuka untuk umum. PT BSI berpandangan bahwa prinsip keterbukaan perlu dipahami bersama dengan ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan mekanisme perizinan perekaman.
Penggugat mengakui bahwa keterbukaan persidangan dan izin untuk merekam merupakan dua hal berbeda. Meski demikian, pihaknya menilai bahwa pembatasan perekaman tetap perlu disertai penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan yang digunakan.
Menurut Penggugat, penolakan perekaman yang dipersoalkan, ditambah dengan peristiwa pengusiran kuasa hukum sebagaimana disampaikan pihaknya, menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan dalam persidangan yang menjadi latar belakang perkara.
Kuasa Penggugat juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman mereka menangani sejumlah perkara, tindakan yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan pengalaman yang belum pernah mereka temui sebelumnya. Pernyataan tersebut merupakan penilaian berdasarkan pengalaman kuasa Penggugat dan bukan gambaran menyeluruh mengenai praktik persidangan di Pengadilan Pajak.
Melalui mediasi ketiga ini, PT BSI menyatakan masih mengharapkan penjelasan mengenai alasan penolakan perekaman, persoalan surat penetapan hakim, serta penggunaan peraturan yang dinilai tidak konsisten.
Perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng tersebut menjadi forum bagi Penggugat untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dipersoalkan. Namun, dalil dan penilaian yang disampaikan pihak Penggugat tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah diuji dan diputus oleh pengadilan.
Hingga informasi mengenai agenda mediasi ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak Penggugat. Oleh karena itu, tanggapan Tergugat mengenai sejumlah keberatan tersebut perlu dimuat untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pokok sengketa.
Kategori: