Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

 

TANGERANG, 16 Oktober 2026 — PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Leo Yulius Hari Sih Advianto yang digugat secara pribadi dalam perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, PT BSI mempersoalkan alasan penolakan izin peliputan persidangan di Pengadilan Pajak yang menjadi latar belakang gugatan tersebut.

 

Persoalan itu mengemuka dalam mediasi kedua antara PT BSI sebagai Penggugat dan Leo Yulius Hari Sih Advianto sebagai Tergugat, Jumat (16/10/2026). Berdasarkan keterangan pihak Penggugat, pembahasan berfokus pada kapasitas Tergugat dalam perkara tersebut serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dipersoalkan terkait pelarangan perekaman dan peliputan persidangan di Pengadilan Pajak.

 

Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT BSI. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat melarang perekaman dan mengusir kuasa Penggugat ketika meminta penjelasan mengenai penolakan peliputan telah merugikan pihaknya.

 

PT BSI tegaskan gugatan ditujukan kepada pribadi Tergugat

Dalam mediasi tersebut, PT BSI menegaskan bahwa gugatan diajukan terhadap Leo Yulius Hari Sih Advianto secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim Pengadilan Pajak maupun pejabat Kementerian Keuangan.

 

Menurut Penggugat, salah satu pertimbangan yang mendasari konstruksi gugatan tersebut adalah tidak dibacakannya penetapan Ketua Pengadilan Pajak dalam persidangan yang menjadi latar belakang perkara. Penggugat menilai keadaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan yang digunakan Tergugat ketika mengambil tindakan yang dipersoalkan.

 

Atas dasar itu, PT BSI mempertanyakan alasan Tergugat menempatkan tindakannya dalam kapasitas sebagai hakim atau pejabat Kementerian Keuangan, bukan sebagai pribadi. Penggugat berpendapat bahwa kapasitas tersebut perlu dijelaskan beserta dasar kewenangannya agar kedudukan hukum para pihak memperoleh kejelasan.

 

PT BSI tetap mempertahankan pendiriannya bahwa gugatan ditujukan kepada Tergugat secara pribadi atas tindakan yang didalilkan merugikan Penggugat. Namun, penentuan kedudukan hukum para pihak dan pertanggungjawaban atas tindakan yang disengketakan masih menjadi bagian dari persoalan yang harus diperiksa dalam perkara tersebut.

 

Penggugat persoalkan alasan penolakan peliputan

Selain mempermasalahkan kapasitas Tergugat, PT BSI menyoroti penolakan permohonan peliputan persidangan di Pengadilan Pajak. Menurut keterangan Penggugat, Tergugat tetap merujuk pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, yang mengatur kewenangan pemberian izin peliputan, termasuk perekaman menggunakan perangkat elektronik audio visual.

 

Penggugat menilai penjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan izin belum menjawab persoalan utama, yakni alasan konkret permohonan peliputan tersebut ditolak.

 

Menurut PT BSI, penjelasan mengenai kewenangan memberikan izin perlu dibedakan dari pertimbangan yang mendasari keputusan untuk tidak memberikan izin. Penggugat berpandangan bahwa pihak yang mengajukan permohonan semestinya memperoleh penjelasan mengenai dasar penolakan, termasuk apabila keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan ketertiban persidangan atau kepentingan lain yang perlu dilindungi.

 

PT BSI juga mendalilkan bahwa kuasa hukumnya diusir ketika meminta penjelasan mengenai penolakan tersebut. Penggugat menilai tindakan itu memperbesar persoalan yang dipermasalahkan karena permintaan penjelasan yang diajukan tidak memperoleh jawaban sebagaimana diharapkan.

 

Meski demikian, dalil mengenai penolakan peliputan dan pengusiran kuasa hukum tersebut merupakan versi Penggugat yang masih harus diuji dalam proses pemeriksaan perkara.

 

PT BSI tekankan transparansi dan akuntabilitas

PT BSI berpandangan bahwa penggunaan kewenangan dalam persidangan perlu disertai penjelasan yang memadai, terutama ketika keputusan yang diambil berdampak langsung terhadap pihak yang mengajukan permohonan.

 

Menurut Penggugat, penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan penolakan diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. PT BSI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan persidangan yang terbuka untuk umum.

 

Bagi Penggugat, penyebutan kewenangan majelis untuk memberikan izin peliputan belum dengan sendirinya menjawab keberatan mengenai alasan penolakan. Karena itu, PT BSI meminta agar persoalan tersebut dinilai dengan mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku dan tindakan yang dipersoalkan dalam gugatan.

 

Melalui proses mediasi, PT BSI berharap terdapat kejelasan mengenai kapasitas Tergugat, dasar kewenangan yang digunakan, serta alasan penolakan peliputan yang menjadi salah satu pokok sengketa.

 

Mediasi kedua perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan Penggugat untuk penyusunan rilis ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan terbukti atau tidaknya dalil-dalil dalam gugatan tersebut.

Kategori: