Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


MEDAN — PT Pigura Jasalindo meminta kejelasan mengenai dasar kewenangan pihak yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN. Perhatian tersebut disampaikan dalam pemeriksaan persiapan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Perkara ini melibatkan PT Pigura Jasalindo sebagai Penggugat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai Tergugat. Hingga pemeriksaan tersebut dilaksanakan, perkara masih berada pada tahap persiapan sebelum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Berdasarkan jadwal persidangan yang didokumentasikan, susunan majelis terdiri atas Hendry Tohonan Simamora, S.H., sebagai Hakim Ketua, bersama Daily Yusmini, S.H., M.H., dan Ros Endang Naibaho, S.H., sebagai Hakim Anggota. Adapun Agustina, S.H., tercatat sebagai Panitera Pengganti. Pihak Penggugat menyampaikan bahwa pemeriksaan persiapan pada hari tersebut dipimpin oleh dua hakim anggota karena Hakim Ketua berhalangan hadir.
Kejelasan Kewenangan Perwakilan Tergugat Menjadi Perhatian
Persoalan yang menjadi perhatian PT Pigura Jasalindo berkaitan dengan dokumen atau dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak yang hadir untuk bertindak atas nama Tergugat. Menurut keterangan Penggugat, surat kuasa khusus tertulis belum diperlihatkan ketika pemeriksaan persiapan berlangsung.
Atas kondisi tersebut, Penggugat meminta agar dasar kewenangan pihak yang mewakili Tergugat memperoleh penjelasan dan dicatat secara resmi dalam administrasi pemeriksaan. Langkah ini, menurut Penggugat, diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam proses perkara memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat diperiksa kembali.
PT Pigura Jasalindo menilai kepastian mengenai identitas dan kewenangan pihak yang bertindak untuk kepentingan Tergugat merupakan bagian dari tertib administrasi peradilan. Kejelasan tersebut juga dipandang penting agar para pihak dapat mengetahui siapa yang secara sah berwenang menyampaikan keterangan maupun melakukan tindakan prosedural dalam perkara.
Meski demikian, belum diperlihatkannya surat kuasa khusus tertulis pada saat pemeriksaan berlangsung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan. Penilaian mengenai hal tersebut tetap perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta ada atau tidaknya bentuk pemberian kuasa lain yang sah.
Pemeriksaan Persiapan dan Ketentuan Susunan Hakim
Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, pemeriksaan persiapan merupakan tahapan awal yang bertujuan mempersiapkan perkara sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilaksanakan. Tahap ini memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda dari pemeriksaan pokok perkara.
Ketentuan perundang-undangan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa pemeriksaan dan pemutusan sengketa pada pokoknya dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga orang hakim. Sementara itu, pelaksanaan pemeriksaan persiapan dapat mengikuti pedoman tersendiri yang memungkinkan tahapan tersebut dilakukan oleh hakim anggota yang mendapat penugasan sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, kehadiran dua hakim anggota dalam pemeriksaan persiapan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Hal yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan mengenai penugasan hakim serta pemenuhan persyaratan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, persoalan komposisi hakim dan persoalan kewenangan pihak yang mewakili Tergugat merupakan dua hal berbeda yang perlu dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Pemberian Kuasa dalam Proses Peradilan Tata Usaha Negara
Selain persoalan susunan hakim, mekanisme pemberian kuasa juga menjadi bagian penting dalam administrasi perkara. Para pihak dalam proses peradilan dapat didampingi atau diwakili sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu, pemberian kuasa dapat dilakukan melalui surat kuasa khusus tertulis ataupun secara lisan apabila diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku dan dicatat sebagaimana mestinya dalam proses persidangan.
Dengan demikian, tidak diperlihatkannya surat kuasa khusus tertulis pada satu kesempatan pemeriksaan belum cukup untuk memastikan bahwa tidak terdapat kewenangan perwakilan. Namun, apabila dasar pemberian kuasa tidak dapat ditunjukkan melalui dokumen maupun mekanisme lain yang diakui hukum, persoalan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam konteks ini, PT Pigura Jasalindo meminta agar dasar kewenangan pihak yang hadir untuk mewakili Tergugat dapat dipastikan sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan proses peradilan.
Informasi LHKPN sebagai Bagian dari Keterbukaan Publik
Selain isu prosedural, informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut dicantumkan sebagai bagian dari materi keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Data yang disajikan merujuk pada pengumuman LHKPN periodik tahun 2025 dengan status Verifikasi Administratif Lengkap. Pencantuman informasi tersebut dimaksudkan sebagai bahan informasi publik dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Perbedaan nilai kekayaan yang dilaporkan oleh masing-masing pihak tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian yang objektif memerlukan informasi pendukung, antara lain riwayat perolehan aset, sumber penghasilan, masa kerja, sumber pembayaran kewajiban atau utang, serta dokumen relevan lainnya.
Karena itu, informasi LHKPN perlu dipahami sesuai konteks dan fungsinya sebagai laporan kekayaan, bukan sebagai bukti tunggal atas dugaan pelanggaran.
Penggugat Meminta Penegasan dan Pencatatan Resmi
PT Pigura Jasalindo menegaskan bahwa perhatian yang disampaikan dalam pemeriksaan persiapan berfokus pada kepastian kewenangan representasi pihak Tergugat. Penggugat meminta agar pihak yang hadir untuk mewakili Tergugat dapat menunjukkan dasar kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan administrasi perkara terselenggara secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggugat juga menganggap pencatatan mengenai dasar pemberian kuasa penting agar kewenangan untuk melakukan tindakan dalam proses perkara dapat diketahui secara jelas oleh para pihak.
Perkara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN saat ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Para pihak tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, menyampaikan keberatan, dan mengajukan argumentasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kejelasan kewenangan perwakilan merupakan salah satu aspek administrasi yang perlu diperhatikan dalam proses peradilan. Namun, penilaian atas keberatan yang disampaikan tetap menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dan perlu didasarkan pada dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.
Seluruh uraian mengenai belum diperlihatkannya surat kuasa khusus dan keberatan atas kewenangan perwakilan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak Penggugat. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya merupakan penetapan pengadilan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur. Klarifikasi dari pihak Tergugat dan pencatatan resmi dalam proses pemeriksaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Kategori: