Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


SERANG, 19 Oktober 2026 — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mencatat penyelesaian laporan Firma Rey & Co Jakarta terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren terkait surat imbauan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun Pajak 2025. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen KPP untuk tidak menerbitkan keputusan mengenai besaran angsuran pajak yang berkaitan dengan surat imbauan tersebut.
Penyelesaian itu tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang disusun setelah pertemuan antara Pelapor dan Terlapor di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Senin (19/10). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan laporan masyarakat berdasarkan surat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Nomor T/603/LM.36-10/003104.2026/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Firma Rey & Co diwakili Pengurus Firma Alessandro Rey dan Asisten Pengurus Fajar Riswandi. Sementara itu, KPP Pratama Pondok Aren diwakili Kepala Kantor Ngadenan beserta jajaran. Pertemuan turut dihadiri unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan para Asisten Ombudsman RI.
Persoalan yang dilaporkan bermula dari surat KPP Pratama Pondok Aren Nomor S-1939/KPP.0810/2025 tertanggal 21 November 2025 tentang Imbauan Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Tahun Pajak 2025. Surat tersebut mencantumkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp1.423.873 per bulan, mulai masa pajak November 2025.
Firma Rey & Co mempersoalkan redaksi surat tersebut, khususnya ketentuan yang menyatakan bahwa apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Wajib Pajak harus menyetor angsuran sesuai perhitungan yang tercantum. Surat itu juga menyebutkan bahwa DJP akan menerbitkan keputusan Kepala KPP mengenai penghitungan angsuran pajak.
Menurut Firma Rey & Co, redaksi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan administratif dan memberikan kesan bahwa besaran angsuran yang ditetapkan dalam surat imbauan harus dipenuhi tanpa kesempatan yang memadai untuk menjelaskan perbedaan perhitungan. Pelapor menilai pendekatan tersebut bersifat intimidatif, meskipun dokumen yang digunakan berjudul surat imbauan.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Pelapor dan bukan kesimpulan atau temuan Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi.
Selain redaksi surat, Firma Rey & Co mempertanyakan dasar perhitungan angsuran yang tercantum di dalamnya. Surat imbauan memuat angka total perkiraan peredaran usaha sebesar Rp0. Namun, pada bagian perhitungan berikutnya, tercantum perkiraan penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuran sebesar Rp971.448.092, PPh terutang Rp106.859.280, kredit pajak Rp89.772.795, dan PPh yang harus dibayar sendiri sebesar Rp17.086.485.
Pelapor meminta penjelasan mengenai sumber data dan metode penghitungan angka-angka tersebut. Menurut Firma Rey & Co, proyeksi tersebut perlu diklarifikasi karena pendapatan usaha bersifat fluktuatif dan Tahun Pajak 2025 belum berakhir ketika surat imbauan diterbitkan.
Keberatan itu disampaikan melalui Surat Tanggapan Nomor 0269/FRnC/STSI/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Firma Rey & Co mempertanyakan penggunaan angka proyeksi yang dinilai belum mencerminkan data aktual, dasar hukum penghitungan, serta besaran angsuran yang diminta.
Firma Rey & Co juga menyatakan telah menerima surat imbauan melalui WhatsApp pada 25 November 2025 dan mengirimkan tanggapan pada 3 Desember 2025. Bukti Penerimaan Surat KPP Nomor BPS-91470/CT/KPP.0810/2025 mencatat bahwa tanggapan tersebut diterima pada tanggal yang sama.
Dengan demikian, menurut Pelapor, tanggapan telah disampaikan sehingga kondisi tidak adanya tanggapan sebagaimana disebutkan dalam surat imbauan tidak terjadi.
Berdasarkan BAPK halaman 2, KPP Pratama Pondok Aren menyatakan telah menerima dan menjawab tanggapan Firma Rey & Co serta mempertimbangkan alasan yang disampaikan. KPP juga menjelaskan bahwa surat imbauan merupakan bagian dari fungsi pengawasan perpajakan, yakni untuk meminta klarifikasi atas penghitungan pajak, serta dimaksudkan untuk mendukung penerimaan negara.
Dalam hasil permintaan keterangan, kedua pihak menyepakati bahwa permasalahan yang dilaporkan telah selesai. BAPK juga mencatat komitmen KPP Pratama Pondok Aren untuk tidak menerbitkan keputusan mengenai besaran angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2025 yang berkaitan dengan surat imbauan tersebut.
Meski demikian, BAPK membatasi kesepakatan pada persoalan yang menjadi ruang lingkup laporan Firma Rey & Co. Oleh karena itu, penyelesaian tersebut tidak serta-merta mencakup persoalan atau kewajiban perpajakan lain di luar laporan yang diperiksa.
Dokumen BAPK merupakan bagian dari proses pemeriksaan laporan masyarakat oleh Ombudsman RI. Kesepakatan penyelesaian yang tercatat di dalamnya tidak dengan sendirinya merupakan penetapan bahwa surat imbauan tersebut mengandung maladministrasi. Demikian pula, penilaian mengenai sifat intimidatif surat merupakan pendapat Pelapor, bukan putusan Ombudsman.
Kategori: