Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

 

JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana perkara Nomor 344/G/2026/PTUN.JKT pada Selasa (13/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh PT Arion Indonesia terhadap Direktur Jenderal Pajak (DJP) terkait dugaan tindakan sewenang-wenang berupa sikap diam (omission) serta pencatatan administrasi perpajakan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.


Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan itu berlangsung secara tertutup mulai pukul 12.10 WIB di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang. PT Arion Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Pancasila Justice & Partners, yaitu Husnaf Rafli, S.I.Kom., S.H., M.H. dan Kahfi Permana, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Direktur Jenderal Pajak turut hadir sebagai Tergugat.


Perselisihan Berawal dari Pencatatan Kurang Bayar

Sengketa tersebut berawal dari penerbitan Keputusan Nomor KEP-00004/NKEB-CT/KPP.1209/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam keputusan itu, DJP mencantumkan nilai kurang bayar sebesar Rp242.840.836,00 pada kolom “Pembahasan Akhir (Disetujui)”, yang menurut Penggugat menimbulkan kesan bahwa nilai tersebut telah memperoleh persetujuan dari Wajib Pajak.


PT Arion Indonesia menyatakan bahwa sejak proses penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Sanggahan Pertama, hingga Sanggahan Kedua, Direktur Utama perusahaan, Diana Isnaini, secara konsisten menyampaikan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019 menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp242.385.871,00.


Penggugat juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir ataupun memberikan persetujuan tertulis terhadap nilai kurang bayar yang dicantumkan oleh DJP.


Tim kuasa hukum PT Arion Indonesia menilai pencatatan tersebut tidak mencerminkan sikap dan posisi hukum perusahaan. Mereka juga mempersoalkan sikap DJP yang dinilai tidak memberikan penyelesaian atas permintaan pembetulan administrasi.


“Klien kami tidak pernah menyetujui nilai kurang bayar tersebut. Namun, DJP tetap mencantumkannya seolah-olah telah disepakati, kemudian tidak memberikan penyelesaian atas persoalan administrasi yang diajukan. Kami menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar tim kuasa hukum Penggugat seusai persidangan.


Sejumlah Dugaan Pelanggaran Prosedur Disorot

Dalam surat gugatannya, PT Arion Indonesia turut menguraikan sejumlah persoalan prosedural yang menurut Penggugat terjadi selama proses pemeriksaan pajak.


Pertama, tidak adanya rincian koreksi yang memadai. Pada pembahasan akhir tanggal 29 Mei 2023, Penggugat menyatakan tidak memperoleh penjelasan terperinci mengenai temuan pemeriksaan maupun pos-pos yang menjadi dasar koreksi. Kondisi tersebut dinilai menghambat kemampuan perusahaan untuk memberikan tanggapan dan melakukan pembelaan secara objektif.


Kedua, pemberitahuan pembahasan yang dinilai tidak patut. Penggugat mempersoalkan undangan Pembahasan Akhir Sanggahan SPHP Kedua yang disebut baru diterima pada pukul 09.00 WIB, sementara agenda pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada 10 Agustus 2023. Menurut Penggugat, rentang waktu yang hanya satu jam tersebut tidak memberikan kesempatan yang memadai untuk mempersiapkan kehadiran.


Ketiga, belum adanya tanggapan atas upaya administratif. PT Arion Indonesia mengklaim telah mengajukan keberatan administratif kepada DJP serta banding administratif kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Namun, menurut Penggugat, kedua upaya tersebut belum memperoleh tanggapan maupun penyelesaian.


Sidang Lanjutan Dijadwalkan 20 Oktober 2026

Majelis Hakim PTUN Jakarta menjadwalkan pemeriksaan persiapan lanjutan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Agenda tersebut akan difokuskan pada penyempurnaan persyaratan formal, termasuk perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, sebelum perkara melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.


Melalui gugatan ini, PT Arion Indonesia meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan atau keputusan diam yang dipersoalkan tidak sah, memerintahkan Tergugat mencabut keputusan terkait, serta mewajibkan DJP menerbitkan keputusan pembetulan administratif yang baru.


Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar posisi PPh Badan Tahun Pajak 2019 perusahaan ditetapkan sebagai lebih bayar sebesar Rp242.385.871,00.


Perkara ini menjadi upaya hukum PT Arion Indonesia untuk mempersoalkan keabsahan pencatatan administrasi perpajakan serta meminta penyelesaian atas permohonan administratif yang menurut perusahaan belum ditindaklanjuti. Seluruh dalil tersebut merupakan klaim dari pihak Penggugat yang masih harus diuji dalam proses peradilan.

Kategori: