Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

 

TANGERANG, 9 Oktober 2026 — Perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng antara PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) sebagai penggugat dan L.Y. Hari Sih Advianto sebagai tergugat memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 9 Oktober 2026.


Mediasi merupakan tahapan penyelesaian sengketa yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan kesepakatan melalui proses musyawarah dengan bantuan mediator. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Berdasarkan dokumen yang tersedia, pihak penggugat disebut diwakili oleh kuasa hukum Alizza Fiddien. Sejumlah nama lain juga tercantum dalam informasi mengenai tim penggugat. Namun, kehadiran masing-masing pihak dalam agenda mediasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi.


Sementara itu, surat kuasa khusus tertanggal 14 September 2026 untuk pihak tergugat mencantumkan sejumlah nama yang berkaitan dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, yakni Ranggi Adiwangsa Yusron, S.H., Misbahul Anwar, S.H., M.H., dan Muhammad Retza Billiansya, S.H.


Dokumen surat tugas yang tersedia merujuk pada kegiatan pemanggilan atau persidangan pada 15 dan 29 September 2026. Karena itu, dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa nama-nama yang tercantum hadir dalam mediasi pada 9 Oktober 2026. Konfirmasi mengenai penugasan dan kehadiran mereka pada agenda tersebut masih diperlukan.


Dokumen yang disampaikan juga menyebut nama Ohan Burhanudin sebagai mediator. Namun, penetapan mediator dan kesesuaian identitasnya perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang turut dilampirkan atas nama Ohan Burhanudin Purwawangca merupakan laporan periodik untuk tahun pelaporan 2017, yang disampaikan pada 30 Maret 2018. Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan identitas maupun penugasan sebagai mediator dalam perkara ini.


Dokumen LHKPN sebagai Informasi Administratif

Sejumlah dokumen LHKPN turut disertakan dalam berkas informasi terkait perkara. Data tersebut memuat laporan harta kekayaan beberapa nama yang disebut dalam dokumen perkara atau surat kuasa.


Dalam laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 20 Februari 2026, L.Y. Hari Sih Advianto tercatat memiliki total harta sebesar Rp9.450.001.918, dengan kewajiban atau utang sebesar Rp199.760.000. Dengan demikian, nilai kekayaan bersih yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Rp9.250.241.918.


Adapun laporan LHKPN Ranggi Adiwangsa Yusron, yang disampaikan pada 15 Januari 2026, mencatat total harta sebesar Rp2.883.500.000 dan utang Rp1.611.408.926, sehingga kekayaan bersihnya tercatat Rp1.272.091.074.


Laporan Misbahul Anwar yang disampaikan pada 13 Januari 2026 mencantumkan total harta sebesar Rp1.098.537.904. Sementara itu, laporan Muhammad Retza Billiansya yang disampaikan pada 17 Januari 2026 mencatat total harta sebesar Rp403.460.000. Dalam data yang tersedia untuk kedua laporan tersebut, nilai utang tidak tercantum.


Dokumen LHKPN Ohan Burhanudin Purwawangca untuk periode pelaporan 2017 mencatat kekayaan bersih sebesar Rp1.212.736.728. Laporan itu disebut berstatus lengkap berdasarkan verifikasi pada 12 November 2018.


Data tersebut disampaikan sebatas sebagai informasi administratif yang tercantum dalam dokumen LHKPN. Pencantuman data harta kekayaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, konflik kepentingan, atau keterkaitan dengan pokok sengketa yang sedang diperiksa pengadilan.


Terdapat pula perbedaan informasi mengenai unit kerja dalam dokumen LHKPN dan dokumen penugasan yang dilampirkan. Perbedaan tersebut memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan jabatan atau penugasan rangkap.


Perlu Konfirmasi atas Informasi Persidangan

Untuk memastikan kelengkapan dan akurasi pemberitaan, beberapa hal masih perlu dikonfirmasi, antara lain jadwal serta pelaksanaan mediasi, penetapan dan identitas mediator, kehadiran kuasa hukum para pihak, serta status penugasan nama-nama yang tercantum dalam dokumen.


Informasi mengenai pihak bernama “Deri” yang disebut dalam keterangan awal juga belum didukung dokumen yang cukup untuk memastikan identitas maupun keterlibatannya.


Sampai terdapat keterangan resmi atau dokumen pendukung yang memadai, belum dapat disimpulkan apakah mediasi telah menghasilkan kesepakatan, berakhir tanpa kesepakatan, atau mengalami perubahan jadwal. Demikian pula, pencantuman para pihak dalam perkara ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan bahwa salah satu pihak benar atau bersalah.


Setiap pihak tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang berkaitan dengannya. Prinsip keberimbangan, ketepatan data, serta penghormatan terhadap proses hukum perlu dijaga dalam penyampaian informasi kepada publik.

Kategori: