Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


JAKARTA, 30 September 2026 – Penanganan sengketa hukum perpajakan bernilai puluhan miliar rupiah antara PT Nata Anjaya Perkasa dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menuntut keterbukaan publik yang tinggi, tidak hanya terhadap materi pembuktian perkara, tetapi juga terhadap akuntabilitas para penyelenggara negara yang bertugas memutus perkara.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 29 September 2026 di Pengadilan Pajak Jakarta, dinamika pembuktian diuji di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo, dan Untung Setyo Margono, dengan didampingi Sekretaris Pengganti Aditya Agung Priyo Nugroho.
Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan pengawasan independen, profil rekam jejak serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat peradilan tersebut disajikan berdasarkan data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk laporan periodik tahun 2025 (disampaikan Februari 2026 dengan status Verifikasi Administratif Lengkap).
Profil Rekam Jejak dan Rincian LHKPN KPK 2025
Prinsip Kehati-hatian dan Objektivitas Informasi
Pencantuman data LHKPN KPK dalam laporan ini bersifat deskriptif dan informatif. Sebagaimana ditegaskan oleh KPK, pengumuman LHKPN tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menilai wajar atau tidaknya kepemilikan harta seseorang terkait tindak pidana tertentu.
Penyajian data ini dilakukan secara independen dari substansi kritik Penggugat mengenai proses pembuktian di persidangan. Pihak PT Nata Anjaya Perkasa mengharapkan Majelis Hakim dapat menjalankan kewenangannya secara objektif dan akuntabel guna memastikan putusan peradilan perpajakan murni didasarkan pada pembuktian hukum yang utuh dan transparan.
Kategori: