Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Jakarta, Januari 2026 — Terungkapnya kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali membuka persoalan lama di sektor perpajakan. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai kasus ini tidak bisa dipahami sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai cerminan dari masalah struktural dalam tata kelola pengawasan perpajakan.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menegaskan bahwa langkah penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi patut diapresiasi. Namun, menurut IWPI, penanganan kasus secara parsial tidak akan cukup untuk menghentikan praktik korupsi yang diduga telah menyebar luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kasus ini menunjukkan bahwa ruang negosiasi pajak masih terbuka lebar dan rawan disalahgunakan. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti di satu KPP saja,” ujar Rinto.
Modus Berulang, Negara Dirugikan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta sebagai tersangka. Dari pemeriksaan awal, terungkap adanya proses tawar-menawar kewajiban pajak yang berujung pada dugaan kebocoran penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
IWPI menilai modus tersebut sejalan dengan banyak pengaduan wajib pajak yang selama ini diterima, yakni penggunaan kewenangan pemeriksaan dan sanggahan pajak sebagai alat tekanan. Ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) bernilai besar sering kali menjadi pintu masuk praktik pemerasan dan negosiasi di luar mekanisme resmi.
Dorongan Pengawasan Menyeluruh
Berkaca pada fakta tersebut, IWPI secara terbuka meminta KPK untuk memperluas pendekatan penindakan dengan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh struktur kantor pajak, meliputi:
Menurut IWPI, pengawasan menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada kasus per kasus, melainkan mampu mengungkap pola, jejaring, dan celah sistem yang memungkinkan korupsi terjadi berulang.
“Jika hanya satu atau dua kantor yang disentuh, maka publik akan terus dihadapkan pada kasus serupa di tempat lain,” kata Rinto.
Pengawasan Internal DJP Disorot
IWPI juga menilai bahwa kasus ini menjadi alarm bagi efektivitas pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Keberadaan unit-unit pengawasan internal seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini, bukan justru baru terungkap setelah aparat penegak hukum turun tangan.
Selain itu, kebijakan internal yang membatasi perekaman audio-visual di kantor pajak dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan pengawasan publik, sehingga perlu dievaluasi ulang.
Wajib Pajak dalam Posisi Rentan
Terkait keterlibatan pihak wajib pajak dalam OTT, IWPI kembali menegaskan bahwa dalam banyak kasus, wajib pajak berada dalam posisi tidak seimbang. Tekanan kewenangan dan risiko gangguan terhadap arus kas usaha kerap membuat pelaku usaha terpaksa mengikuti permintaan oknum aparat.
“Relasi yang timpang ini harus diakui agar pembenahan sistem tidak salah sasaran,” tegas Rinto.
Penutup
IWPI menilai terbongkarnya kasus OTT pajak ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor perpajakan. Tanpa pengawasan total, transparansi, dan keberanian menindak secara merata, praktik korupsi berisiko terus berulang dan merugikan negara.
IWPI menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, mendukung upaya KPK, serta mengawal reformasi perpajakan agar berpihak pada kepentingan publik dan keadilan fiskal.
Kategori: