Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Jakarta, Januari 2026 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pernyataannya mengenai pemberian pendampingan hukum bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terseret perkara pidana. IWPI menilai, apabila komitmen pemberantasan korupsi hanya berhenti pada pidato tanpa langkah nyata, kebijakan tersebut berpotensi dipersepsikan publik sebagai bentuk perlindungan terhadap praktik yang mereka sebut sebagai terorisme ekonomi.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, S.H., menegaskan bahwa korupsi, pemerasan, dan maladministrasi di sektor pajak serta bea cukai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, kejahatan-kejahatan tersebut memiliki dampak sistemik yang luas karena menciptakan rasa takut berkepanjangan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

“Ketika antikorupsi hanya menjadi slogan tanpa ketegasan implementasi, negara berisiko dianggap membiarkan, bahkan melindungi, terorisme ekonomi yang justru merugikan rakyatnya sendiri,” ujar Rinto.

 

Memahami Konsep Terorisme Ekonomi

IWPI menjelaskan bahwa terorisme ekonomi merupakan bentuk kejahatan non-fisik yang tidak menggunakan senjata, namun memanfaatkan kewenangan, regulasi, dan kebijakan negara untuk menimbulkan ketakutan, ketidakpastian, serta kerugian ekonomi secara sistemik.

IWPI menyebut, pelaku terorisme ekonomi umumnya adalah oknum aparatur negara yang:

  • menyalahgunakan kewenangan pemeriksaan dan penetapan pajak,

  • melakukan pemerasan atau negosiasi ilegal,

  • memanipulasi besaran kewajiban pajak,

  • serta memanfaatkan jabatan struktural demi keuntungan pribadi atau kelompok.

“Dampaknya tidak berbeda dengan terorisme pada umumnya: masyarakat hidup dalam ketakutan, dunia usaha tertekan, kepercayaan publik runtuh, dan stabilitas ekonomi terganggu,” kata Rinto.

IWPI menambahkan, ketika wajib pajak dipaksa patuh melalui ancaman administratif atau penetapan sepihak yang tidak adil, maka rasa aman ekonomi warga negara pada hakikatnya telah dirampas.

 

Pendampingan Hukum dan Ambiguitas Sikap Negara

Teguran IWPI merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disampaikan di Aceh, Sabtu (10/1/2026), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pegawai DJP.

“Proses hukum tetap berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya, seraya menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum.

Namun IWPI menilai, pernyataan tersebut—meskipun bersifat normatif—berpotensi menimbulkan pesan ganda di tengah upaya bersih-bersih DJP yang sebelumnya disampaikan pemerintah secara tegas kepada publik.

 

Sorotan Hukum: Pendampingan Pidana Tak Bisa Internal

Pandangan IWPI turut diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., yang menyoroti persoalan hukum dan sumber pembiayaan dalam pendampingan terhadap pegawai DJP yang berstatus tersangka pidana.

Menurut Alessandro, dalam perkara pidana, pendampingan hukum tidak mungkin dilakukan oleh aparat internal Kementerian Keuangan. Secara praktik dan hukum, pendampingan tersebut hanya dapat dilakukan oleh penasihat hukum eksternal.

“Dalam perkara pidana, tidak mungkin pendampingan dilakukan oleh pegawai internal. Pasti harus menggunakan pengacara eksternal. Pertanyaan hukumnya menjadi sangat jelas: anggaran siapa yang digunakan? Apakah pantas negara menyiapkan dana untuk membiayai pembelaan oknum pegawai pajak yang diduga terlibat korupsi?” ujar Alessandro.

Ia menegaskan, apabila biaya pendampingan hukum tersebut bersumber dari anggaran negara, maka akan timbul persoalan serius terkait tata kelola keuangan negara, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta prinsip akuntabilitas fiskal.

 

Rakyat Pemilik Kedaulatan, Menteri sebagai Pelayan Publik

IWPI menekankan bahwa teguran yang disampaikan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Merujuk Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Pajak, sebagai dana publik, merupakan milik rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada negara berdasarkan mandat konstitusi.

“Rakyat adalah pemegang kedaulatan sekaligus pemilik sah keuangan negara. Oleh karena itu, kami memiliki legitimasi penuh untuk menegur Menteri Keuangan sebagai pelayan publik apabila kebijakannya berpotensi melukai rasa keadilan,” tegas Rinto.

IWPI menilai, pejabat publik tidak seharusnya berlindung di balik dalih institusional ketika berhadapan dengan dugaan korupsi yang justru merusak kredibilitas dan legitimasi lembaga negara itu sendiri.

 

Implikasi Langsung terhadap Kepatuhan Pajak

IWPI juga mengingatkan bahwa praktik terorisme ekonomi berdampak langsung pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Hilangnya rasa keadilan dan kepastian hukum mendorong masyarakat menjauh dari sistem perpajakan formal, menunda pemenuhan kewajiban, bahkan mencari celah penghindaran.

“Korupsi di sektor pajak tidak pernah melahirkan kepatuhan, melainkan ketakutan. Dan ketakutan adalah racun bagi keberlanjutan sistem perpajakan,” ujar Rinto.

 

Penutup

IWPI bersama P5I mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk menunjukkan sikap tegas tanpa ambiguitas. Penegakan hukum harus berjalan secara utuh, transparan, tanpa perlakuan istimewa, serta tanpa penggunaan dana negara untuk membiayai pembelaan hukum oknum yang diduga melakukan tindak pidana.

“Antikorupsi yang berhenti pada pidato hanya akan memperpanjang praktik terorisme ekonomi. Pemerintah harus menentukan sikap: berpihak pada rakyat atau melindungi pelaku,” pungkas Rinto.

Kategori: