Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat


Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru dihadapkan pada ketidakpastian kebijakan pajak yang seharusnya memberi kepastian dan perlindungan. Janji perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah berulang kali disampaikan pejabat negara di ruang publik. Namun hingga awal 2026, janji tersebut belum juga menjelma menjadi peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta ketegasan pemerintah agar kebijakan perpajakan tidak berhenti di level wacana dan pernyataan retorika semata.
Sepanjang 2024–2025, sejumlah pejabat tinggi negara. mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, hingga Menteri Koperasi dan UMKM, secara terbuka menyampaikan bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen akan diperpanjang, bahkan hingga 2029. Namun faktanya, hingga surat IWPI dikirimkan tanggal 5 Januari 2025, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 belum juga diterbitkan.
Akibatnya, jutaan pelaku UMKM berada dalam situasi “menggantung”. Mereka dipaksa memilih antara tetap berpegang pada janji pejabat atau tunduk pada aturan lama yang secara formal masih berlaku. Dalam negara hukum, kondisi semacam ini tidak dapat dibenarkan. Kepastian hukum tidak boleh digantikan oleh optimisme lisan pejabat.
Surat beserta dokumen IWPI menguraikan secara rinci dampak konkret dari ketidakpastian ini. Dalam simulasi sederhana, seorang pelaku UMKM dengan omzet Rp 3 miliar per tahun yang semula hanya menanggung PPh Final sebesar Rp15 juta, berpotensi menanggung pajak lebih dari Rp100 juta jika dipaksa beralih ke skema pajak normal menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Lonjakan ini bukan disebabkan oleh meningkatnya keuntungan usaha, melainkan murni akibat perubahan mekanisme perpajakan. Pada sektor-sektor dengan margin tipis dan harga pokok penjualan tinggi—seperti perdagangan alat telekomunikasi, norma 20 persen sama sekali tidak mencerminkan realitas ekonomi pelaku usaha. Pajak akhirnya dipungut atas “keuntungan semu” yang secara riil tidak pernah dinikmati wajib pajak.
IWPI menegaskan, PPh Final UMKM 0,5 persen bukanlah bentuk pemanjaan fiskal. Ia adalah instrumen kebijakan untuk menekan biaya kepatuhan, menjaga arus kas, dan mendorong UMKM bertahan serta berkembang. Tanpa kepastian hukum, negara justru sedang menguji kesabaran sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dalam suratnya, IWPI secara tegas meminta Presiden untuk:
Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar soal tarif 0,5 persen. Ini soal konsistensi negara. Ketika pejabat menyampaikan komitmen di depan publik, tetapi regulasi tak kunjung hadir, yang tergerus bukan hanya kepatuhan pajak, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Seperti pernah diingatkan Emha Ainun Nadjib, rakyat menggaji pemerintah untuk bekerja bagi mereka, bukan untuk menciptakan kebingungan kebijakan. Dalam konteks PPh UMKM, pertanyaannya kini sederhana: apakah pemerintah sungguh hadir sebagai pelayan rakyat, atau sekadar piawai merangkai pernyataan?
Surat IWPI kepada Presiden Prabowo adalah pengingat keras namun konstitusional: pajak yang adil hanya bisa lahir dari sistem yang pasti, jujur, dan berpihak pada realitas ekonomi rakyat, bukan dari janji yang terus diulang tanpa keberanian menetapkannya menjadi hukum.
Kategori: