Kategori:
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat
Seminar P5I & IWPI Bongkar Polemik Daluwarsa Pemeriksaan Pajak dan Imbasnya ke Kepastian Hukum Wajib Pajak
Jakarta, 27 Mei 2025 — Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan hasil pemeriksaan pajak meskipun telah melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum pajak. Salah satu kritik keras datang dari Dr. Richard Burton, pendiri Iustitia Pro Tax Law Firm dan tokoh senior di Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI).
Dalam Seminar Nasional Pajak bertema “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan SKP Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang”, yang diselenggarakan oleh P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia) dan didukung oleh sponsor utama IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia), Dr. Burton menegaskan bahwa putusan MA tersebut berpotensi menciderai prinsip-prinsip dasar negara hukum dan mengancam perlindungan hak wajib pajak.
“MA telah keliru dalam menilai hukum acara pemeriksaan pajak. Mereka menyamakan daluwarsa pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU KUP dengan daluwarsa penetapan di Pasal 13, padahal keduanya memiliki dimensi hukum dan prosedur yang berbeda,” jelas Burton.
Menurut Burton, keputusan ini berpotensi menghilangkan perlindungan prosedural bagi wajib pajak. Ia menekankan bahwa batas waktu pemeriksaan bukan sekadar ketentuan administratif, tetapi bagian dari prinsip due process of law yang mengatur batas kewenangan fiskus.
“Ketika pemeriksa pajak bisa bekerja tanpa batas waktu, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini pelanggaran terhadap hak warga negara atas keadilan prosedural dan fair trial,” tambahnya.
Burton mengutip Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) untuk memperkuat argumennya. Ia menekankan bahwa tindakan melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang oleh aparat negara adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada ketidakabsahan keputusan administrasi, termasuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan.
Empat poin utama kritik Burton terhadap Putusan MA 1633/B/PK/Pjk/2024:
Selain Burton, seminar ini juga dihadiri sejumlah tokoh terkemuka lain seperti Prof. Dr. Gilbert Rely (PERKOPPI), Dr. Alessandro Rey (P5I), dan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Yeka menyoroti bahwa praktik pemeriksaan pajak yang melampaui tenggat waktu jelas merupakan bentuk maladministrasi, dan pelayanan publik di sektor perpajakan rawan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyuarakan kekhawatirannya atas preseden buruk yang dapat timbul dari pembiaran atas pelanggaran ini.
“Ketika DJP menyatakan SKP tidak bisa dibatalkan walau melewati batas waktu pemeriksaan, itu sama saja dengan mengatakan DJP boleh melanggar Undang-Undang dan PMK yang jelas-jelas mengatur hal itu. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan,” tegas Rinto.
Menurut Rinto, seminar ini menjadi momen penting untuk mengedukasi wajib pajak agar memahami hak dan kewajibannya, serta menyoroti perlunya pembaruan pendekatan hukum perpajakan yang lebih adil dan akuntabel.
Dengan dihadiri lebih dari 120 peserta dari berbagai kalangan, seminar ini menjadi panggung perdebatan kritis tentang masa depan sistem perpajakan Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip Rechtsstaat, bukan sekadar Taxstaat yang berorientasi pada penerimaan belaka.Sebagai Informasi panitia sudah mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemateri, dan panitia sudah dihubungi staff DJP namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.
Sebagai Informasi panitia sudah mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemateri, dan panitia sudah dihubungi staff DJP namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.
Kategori: