Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Jakarta, 27 Mei 2025 — Pemeriksaan pajak yang dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk maladministrasi. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, dalam Seminar Nasional Perpajakan bertema “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang)” yang diselenggarakan oleh P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia) dengan dukungan sponsor utama dari IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia), bertempat di Hariston Hotel & Suites, Pluit, Jakarta Utara.

Di hadapan 120 peserta yang terdiri dari kalangan pengacara, konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak, Yeka menyoroti praktik pelayanan pemeriksaan pajak yang ia anggap rawan penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pelayanan publik karena dijalankan oleh aparatur negara, melibatkan jasa administratif, dan memiliki standar regulasi yang jelas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam praktiknya sering terjadi maladministrasi, terutama dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

“Kalau pemeriksaan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, itu sudah masuk kategori maladministrasi,” tegas Yeka.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang bersifat mengikat, baik ke dalam (internal administrasi DJP) maupun ke luar (hubungan hukum dengan wajib pajak). Dalam konteks ini, ia mengkritisi kecenderungan instansi pemerintah yang hanya menjadikan pengaduan masyarakat sebagai lips service belaka.

“Pengaduan yang masuk ke institusi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, kerap hanya menjadi formalitas belaka. Pejabatnya tidak terbuka terhadap kritik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yeka menyatakan bahwa hakikat pajak seharusnya tidak semata soal pemenuhan target pendapatan negara, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum.

Seminar ini juga menghadirkan berbagai tokoh penting di bidang hukum perpajakan nasional, di antaranya Dr. Richard Burton (Iustitia Pro Tax Law Firm), Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely (PERKOPPI), dan Dr. Alessandro Rey (Ketua Umum P5I). Para pemateri secara kritis mengulas Putusan Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang dinilai memberi ruang bagi pembenaran atas pemeriksaan pajak yang melewati tenggat waktu, dengan dalih bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat administratif internal.

Dalam forum yang berlangsung dinamis ini, para ahli hukum sepakat bahwa keberlangsungan sistem perpajakan nasional yang adil dan transparan tidak boleh dikorbankan hanya demi memenuhi target penerimaan semata. Mereka menyerukan pentingnya supremasi hukum yang mengedepankan due process of law, perlindungan hak wajib pajak, serta konsistensi penegakan aturan.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, yang turut hadir dalam acara ini, menyatakan bahwa seminar tersebut penting untuk diikuti oleh para wajib pajak agar mereka benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pemeriksaan pajak.

Wajib pajak seringkali tidak mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemeriksa. Seminar ini menjadi forum edukatif yang sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan pengetahuan antara fiskus dan warga negara,” ungkap Rinto.

Yeka mengakhiri paparannya dengan menegaskan bahwa sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI akan terus mendorong agar proses pemeriksaan pajak berjalan sesuai hukum dan bebas dari praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemeriksaan pajak.

“Negara hukum itu tidak bisa dijalankan dengan memilih-milih peraturan. Semua peraturan yang sah harus ditegakkan secara konsisten,” pungkasnya.

Sebagai Informasi panitia sudah mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemateri, dan panitia sudah dihubungi staff DJP namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.

Kategori: