Grand Slipi Tower, Unit 36-E Perkantoran. Jalan. Kota Adm Jakarta Barat

image

Medan, 25 September 2026 — CV Agung Makmur Jaya (CV AMJ) mengajukan gugatan terhadap Belis Siswanto selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 91/G/TF/2026/PTUN.MDN, dengan Belis Siswanto berkedudukan sebagai Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.


Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim PTUN Medan yang terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Azzahrawi, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Arief Aditya Lukman, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Andini, S.H.
  • Panitera Pengganti: Satryana Berutu, S.H., M.H.


Berdasarkan informasi persidangan yang diterima CV AMJ, perkara tersebut telah melewati tahap dismissal dan dinyatakan lolos dismissal pada 3 September 2026. Selanjutnya, pada persidangan 23 September 2026, perkara telah memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan kedua.


Persoalkan Tindakan Faktual Berupa Tidak Diberikannya Jawaban

Dalam gugatan tersebut, CV AMJ mempersoalkan tindakan faktual pejabat pemerintahan yang menurut dalil Penggugat berupa tidak diberikannya jawaban atas permintaan penjelasan mengenai dasar dan alasan penolakan keputusan keberatan yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0333/SK-CVAMJ/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026, tindakan yang menjadi persoalan berkaitan dengan tidak dijawabnya Surat Nomor 0265/FRnC/SDPK-CVAMJ/III/2026 mengenai permohonan penjelasan atas dasar penolakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB-CT/WPJ.01/2025, yang berkaitan dengan keberatan wajib pajak atas SKPKB.


Menurut pandangan CV AMJ, ketika suatu keberatan wajib pajak dinyatakan ditolak, wajib pajak memiliki kepentingan untuk memperoleh penjelasan yang memadai mengenai fakta, dasar hukum, serta pertimbangan yang menjadi landasan keputusan tersebut.


CV AMJ menilai bahwa keterbukaan mengenai alasan suatu keputusan administrasi penting agar wajib pajak dapat memahami dasar tindakan pemerintah sekaligus menentukan langkah hukum yang tersedia secara tepat dan efektif.


CV AMJ juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan. Gugatan diajukan untuk meminta pengadilan menguji legalitas tindakan pemerintahan yang dipersoalkan.


Dengan demikian, menurut Penggugat, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan kewenangan pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak prosedural wajib pajak.


Kuasa Hukum: Kewenangan Perpajakan Harus Dilaksanakan Secara Akuntabel

Dalam perkara ini, CV Agung Makmur Jaya memberikan kuasa kepada tim hukum Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0333/SK-CVAMJ/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026.


Tim kuasa hukum CV AMJ terdiri atas:

  • Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.;
  • Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA;
  • Dr. Asen Susanto, S.H., S.E., M.Si., Ak., CA, CPA, Cert.IPAS, CTP;
  • Fajar Riswandi, S.H.;
  • Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.;
  • Sakti Mulya Ibrahim, S.H.;
  • Gilang Arif Akbar, S.H.; dan
  • Syifa Khoirunnisa, S.H.


Menurut kuasa hukum CV AMJ, kewenangan negara di bidang perpajakan memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara. Namun, setiap pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


“Pajak merupakan kewajiban kepada negara. Namun, kewenangan untuk menetapkan, menagih, melakukan pemeriksaan, maupun memutus keberatan merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun yuridis,” demikian keterangan pihak CV AMJ.


Kuasa hukum juga berpandangan bahwa hak wajib pajak untuk memperoleh penjelasan atas keputusan yang berdampak terhadap kepentingannya merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Meminta Perhatian Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan
CV AMJ bersama tim kuasa hukumnya turut meminta perhatian Direktur Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan Republik Indonesia agar pelaksanaan tugas dan kewenangan perpajakan di lapangan senantiasa dilakukan secara profesional serta oleh pejabat yang memiliki pemahaman yang memadai mengenai hukum pajak, hukum administrasi pemerintahan, prosedur pemeriksaan dan keberatan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta hak-hak prosedural wajib pajak.


Menurut CV AMJ, pencapaian target penerimaan pajak merupakan bagian penting dari kepentingan negara dan patut didukung. Namun, upaya mencapai target tersebut harus tetap dilakukan melalui mekanisme dan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

“Target penerimaan negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum. Negara membutuhkan penerimaan pajak, tetapi wajib pajak juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan tindakan administrasi yang objektif, profesional, transparan, serta berlandaskan hukum,” ujar pihak CV AMJ.

 

CV AMJ berharap orientasi terhadap pencapaian target penerimaan pajak tidak berujung pada tindakan yang bersifat sewenang-wenang, tidak proporsional, atau menimbulkan kerugian bagi wajib pajak tanpa landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut pihak CV AMJ, keberadaan pejabat yang memahami aspek substantif dan prosedural hukum pajak menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan hukum terhadap wajib pajak.

 

Serahkan Pemeriksaan Perkara kepada Majelis Hakim

CV AMJ dan tim kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati independensi pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan serta penilaian perkara kepada Majelis Hakim PTUN Medan.

 

Melalui Perkara Nomor 91/G/TF/2026/PTUN.MDN, CV AMJ berharap pengadilan dapat melakukan pengujian secara objektif terhadap fakta, alat bukti, kewenangan pejabat pemerintahan, prosedur yang ditempuh, serta legalitas tindakan faktual yang menjadi objek sengketa.

 

CV AMJ berpandangan bahwa proses pengujian oleh pengadilan merupakan bagian dari mekanisme negara hukum untuk memastikan setiap penggunaan kewenangan pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan, tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

 

Pada akhirnya, CV AMJ berharap perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola administrasi perpajakan yang tidak hanya memperhatikan aspek penerimaan negara, tetapi juga menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.

Kategori: